Cara Melapor Kecelakaan yang Sudah Berlalu ke Jasa Raharja

Mengalami kecelakaan saat berlalu lintas tentu saja menjadi hal yang paling dihindari. Namun, kadangkala nasib buruk tak bisa dielak. Kecelakaan bisa saja terjadi kapan saja. Bagaimana bila kecelekaan sudah lama berlalu, apakah masih bisa mendapat santunan dari jasa raharja?

 

***

Angkutan publik yang belum menjangkau hingga lingkungan pemukiman membuat sepeda motor menjadi andalan. Alat transportasi roda dua ini membuat penggunanya memiliki fleksibikitas bergerak dari satu titik ke titik lainnya. Efisien waktu dan relatif lebih murah jika dibandingkan menggunakan angkutan umum karena harus berganti kendaraan dua hingga tiga kali.

Di balik kemudahan ini, sepeda motor memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi. Kendaraan roda dua ini menjadi penyumbang kecelakaan terbesar di Indonesia. Tercatat 70% dari total kasus kecelakaan sepanjang 2017 melibatkan sepeda motor. Adapun total korban kecelakaan pada 2017 tercatat sebanyak 121.085 orang. Jumlah ini meliputi korban meninggal maupun luka-luka.

Untuk meringankan para korban ini, negara kemudian membentuk asuransi yang mengurusi santunan korban kecelakaan ini yakni PT Jasa Raharja. Premi dipungut ketika setiap warga negara membayar pajak kendaraan ataupun membayar karcis tiket angkutan umum. Baik angkutan darat, laut maupun udara.

 

Nah ini baru kecelakaan yang tercatat. Seringkali banyak kecelakaan yang tidak tercatat karena pihak keluarga tidak membuat laporan ke kepolisian. Padahal dengan membuat laporan kepolisian, santunan dari Jasa Rahara masih dapat diurus untuk meringankan biaya pengobatan.

Kecelakaan yang ditanggung bukan yang kecelakaan tunggal ya temans. Kalau kecelakaan tunggal, maka Jasa Raharja tidak mengacu pada tabel wajib santunan hanya bergantung pada kebijaksanaan pimpinan Jasa Raharja setempat.

Kecelakaan sudah lewat, apakah masih bisa diurus?

Sepanjang bisa menghadirkan saksi dan bukti, maka surat keterangan dari kepolisian masih dapat diurus. Namun kalau bukti dan saksi lemah atau tidak bisa dihadirkan, tentu klaim tidak dapat diurus.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini berlaku, pada Pasal 78 disebutkan kasus pelanggaran dan kejahatan dengan media percetakan, daluarsa kasus setelah 1 tahun; jika kejahatannya diancam penjara yang tidak lebih dari tiga tahun, daluarsanya 6 tahun; jika kejahatannya diancam lebih dari tiga tahun, daluarsanya 12 tahun; jika kejahatan diancam seumur hidup atau hukuman mati, daluarsanya 18 tahun.

Maka mengaxu pada ketentuan ini, dalam Undang-undang lalu lintas pada pasal 310 yang mengatur masalah kecelakaan lalu lintas disebutkan kecelakaan berakibat rusak benda – penjara maksimal 6 bulan; luka ringan – penjara maksimal 1 tahun; luka berat – penjara maksimal 5 tahun; meninggal dunia – penjara maksimal 6 tahun. Jadi jika kecelakaan lalu lintas terjadi rusak ringan hingga luka ringan yang diancam pidana 6 bulan s/d 1 tahun, maka daluarsanya kejadiannya enam tahun.

 

Berapa Besar Santunan yang Diberikan?

Pemerintah pada 2017 lalu telah merevisi besaran santunan hak korban kecelakaan. Aturan yang saat ini berlaku yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, dan PMK Nomor 16/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

 

Berapa santunan yang bisa didapat?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tidak dibedakan lagi besar santunan korban kecelakaan darat dan laut dengan kecelakaan udara. Perbedaan hanya terjadi pada plafond biaya perawatan. Berikut rinciannya :

  1. Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp50 juta
  2. Santunan jika cacat tetap, Maksimal Rp50 juta (terdapat indeks besaran santunan berbeda atas setiap anggota tubuh)
  3. Biaya perawatan, untuk kecelakaan darat dan laut besar santunan maksimal Rp20 juta, sementara untuk kecelakaan pesawat besar santunan biaya perawatan maksimal Rp25 juta.
  4. Untuk korban kecelakaan yang tidak memiliki ahli waris, Jasa Raharja akan memberi Penggantian Biaya Penguburan bagi pihak penyelenggara sebesar Rp4 juta.
  5. Selain itu aturan ini juga memberi fasilitas biaya ambulance Rp500 ribu serta Penggantian Biaya P3K sebesar Rp1 juta.

 

Apakah santunan juga punya masa Kadaluarsa Klaim?

Hak Santunan menjadi gugur atau kadaluarsa jika:

  1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  2. Tidak dilakukan pengurusan pencairan santunan oleh keluarga padahal klaimnya telah disetujui. Perusahaan akan menunggu 3 bulan semenjak klaim disetujui sebelum akhirnya dianggap batal.

Siapa yang Berhak jadi Ahli Waris?

 

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:

Janda / Duda yang sah

Anak – Anaknya yang sah

Orang Tuanya yang sah

Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

 

So, temans. Setelah ini jangan bila ada temas saudara atau kenalan yang mengalami kecelakaan segera urus santunan ini ya. Ini berbeda dengan lho asuransi umum.

 

 

 

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *