Mengurus BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir Normal dan Caesar
Salah satu tahap yang jadi perhatian dalam menyambut kelahiran bayi adalah persiapan pembiayaan. Bila orang tua terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maka menyiapkan BPJS untuk bayi yang akan lahir adalah hal yang sangat perlu dipertimbangkan.
***
Kebahagian menyelimuti keluarga kami pada Selasa, 24 Januari 2017 lalu. Tepatnya pukul 18.35 putra ke tiga kami, Arsyad Mandala Agra lahir dengan operasi caesar.
Jadwal kelahiran ini lebih maju dari rencana yang kami siapkan. Sebelumnya, saya dan suami telah menjadwalkan operasi dengan dokter di RS. Annisa, Cikarang pada pada Kamis, 26 Januari. Namun, Selasa itu, kontraksi yang saya rasakan makin sering dan teratur.
Setelah periksa ke rumah sakit, dokter memutuskan untuk operasi hari itu juga. Jadilah, tanpa persiapan dan dengan belum membawa bekal yang cukup sore itu saja saya bersiap masuk ruang operasi.
Alhamdulillah meski lebih cepat dari perkiraan, saya dan Bayi Arsyad diberikan kesehatan dalam melewati proses ini. Setelah 2 x 24 jam di rumah sakit kami dipersilahkan pulang.
Berbeda dengan dua proses operasi sebelumnya, pada lahiran kali ini saya menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Sesuai aturan pemerintah, kantor suami yang dulu menggunakan asuransi swasta kini beralih menggunakan BPJS. Karena menggunakan BPJS, maka suami harus mengurus kepesertaan untuk bayi kami.
Ternyata melahirkan menggunakan BPJS kesehatan tak sesederhana seperti waktu lahiran menggunakan asuransi swasta. Terutama untuk pembiayaan bayi yang lahir secara caesar.
“Bayi yang lahir melalui caesar harus diurus dan didaftarkan secara terpisah oleh orang tua.”
Agar bisa ditanggung BPJS kesehatan bayi yang lahir melalui caesar harus diurus dan didaftarkan secara terpisah oleh orang tua. Bahkan untuk kelahiran caesar menggunakan BPJS mandiri, peserta harus mendaftarkan calon bayi jauh hari sebelum persalinan berlangsung.
Berikut prosedur pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan
-
Pendaftaran BPJS Bayi Lahir Normal
Untuk bayi lahir normal, keluarga tak perlu repot untuk mendaftarkan bayi ke petugas BPJS Kesehatan. Bayi yang lahir melalui persalinan normal secara otomatis selama 3 x 24 masuk dalam kartu ibu. Dengan begitu seluruh biaya yang dikeluarkan untuk perawatan bayi setelah lahir otomatis ditanggung BPJS Kesehatan.
-
Pendaftaran Bayi Lahir Caesar
Untuk peserta BPJS yang melahirkan secara caesar, bayi yang baru lahir harus didaftarkan secara manual ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Hal ini berlaku untuk peserta BPJS karyawan ataupun BPJS Mandiri.
Perbedaannya terletak pada waktu pendaftaran. Bila pada pasien yang menggunakan BPJS Karyawan pendaftaran bisa dilakukan setelah bayi dilahirkan. Sedangkan pada peserta mandiri, pendaftaran bayi harus dilakukan ketika bayi masih berada dalam kandungan.
Lalu berkas apa saja yang dibutuhkan untuk pendaftaran bayi baru lahir secara caesar ini?
- Kartu Keluarga
- Kartu BPJS Kesehatan Orang Tua (ayah atau ibu)
- Surat Keterangan Lahir dari Bidan, Puskesmas atau Rumah Sakit untuk bayi sudah lahir.
- Untuk bayi dalam kandungan dengan membawa surat keterangan dari dokter kandungan dan USG berisi informasi mengenai usia kandungan dan Hari Perkiraan Lahir.
- Mengisi Form perubahan data di Kantor BPJS Kesehatan.
- Bayi yang didaftarkan maksimal anak ke-3

Jika bayi yang didaftarkan anak ke-4 dan seterusnya, maka BPJS Kesehatan tidak lagi dapat menanggung. Dalam program pemerintah ini maksimal tanggungan hanya 5 orang dalam satu kartu keluarga yakni Ayah, Ibu dan 3 Anak. Biaya yang muncul di rumah sakit pada anak ke-4 dan seterusnya dibayar sendiri.
Bagaimana cara pendaftaran BPJS untuk karyawan dan peserta mandiri. Berikut penjelasan detilnya.
a. Peserta BPJS Karyawan
Untuk peserta BPJS Karyawan, bayi baru lahir melalui caesar bisa dalam 3×24 jam setelah kelahiran. Ayah pasien tinggal datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa sejumlah berkas yang diperlukan. Dapat juga dilakukan family lainnya namun harus disertai surat kuasa ya juga melampirkan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP) asli.
Berdasarkan pengalaman suami dan keterangan dari petugas keamanan di BPJS Kesehatan Cikarang, tempat suami mendaftarkan Arsyad, untuk pendaftaran bayi baru lahir bagi karyawan swasta ini tak perlu menunggu antrian yang panjang.
Begitu sampai di kantor BPJS kesehatan, keluarga akan diarahkan ke loket khusus dan diminta menyerahkan berkas yang diperlukan. Prosesnya tak lama.
Petugas BPJS kesehatan akan menginput data dan selanjutnya bayi yang baru lahir akan masuk dalam database. Setelah itu data yang diinput akan otomatis terhubung dengan database BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit.
Pendaftaran untuk peserta BPJS Karyawan ini juga dapat dilakukan melalui PSDM di kantor masing-masing. Namun mengingat waktunya hanya 72 jam mendaftarkan sendiri sepertinya lebih cepat. Karena pengalaman kami di kantor BPJS Kesehatan hanya perlu 10 menit hingga kartu BPJS Kesehatan milik bayi tercetak sementara.
b. Peserta BPJS Mandiri
Untuk peserta BPJS mandiri, pendaftaran harus dilakukan ketika bayi masih berada di dalam kandungan. Sebaiknya minimal satu bulan sebelum waktu persalinan. Alasannya, kartu baru bisa aktif setelah 14 hari dari masa pendaftaran.
Karena ada masa tunggu berlakunya kartu, ada baiknya keluarga sudah melakukan pendaftaran ketika kandungan berusia 6 bulan. Hal ini mengantisipasi bila kelahiran terjadi ketika kandungan berusia 7 bulan dan memerlukan tindakan medis berupa operasi.
Untuk peserta mandiri, karena bayi belum lahir maka belum ada surat keterangan kelahiran. Peserta bisa membawa hasil USG dan surat keterangan dari dokter kandungan yang berisi deteksi denyut jantung, usia kehamilan, dan Hari Perkiraan Lahir.
Untuk pendaftaran pasien tinggal datang ke kantor BPJS Kesehatan dan membawa berkas yang diperlukan. Di kantor BPJS Kesehatan, akan diberikan nomor antrian untuk pelayanan. Keluarga tinggal menunggu giliran dan mengikuti semua prosesdur yang ada.
So, temans begitulah prosedur pendaftaran bayi baru lahir untuk pasien BPJS Kesehatan baik yang melahirkan normal maupun caesar. Semoga informasi ini berguna buat temans atau keluarga yang sedang menyambut kelahiran bayinya.
Oya, Kartu yang dikeluarkan untuk bayi baru lahir ini sifatnya sementara ya. Hanya berlaku untuk tiga bulan. Jadi orang tua harus segera melengkapi administrasi anak untuk penambahan nama ke dalam kartu keluarga. Penambahan nama dalam kartu keluarga ini menjadi mutlak karena database BPJS Kesehatan berdasarkan nomor induk penduduk yang terdapat di dalam kartu keluarga.
Related Posts
-
Seni Memenangkan Lomba Blog dengan Storytelling
46 Comments | Mar 18, 2021 -
Merawat Indonesia, Merawat Rumah Kita
11 Comments | Sep 18, 2017 -
SociaBuzz Tribe, Cara Baru Meraup Cuan dari Ngeblog
1 Comment | Sep 24, 2020 -
Rahasia Si Kecil Tumbuh Tanggap yang Lengkap; Starts form Brain
5 Comments | May 20, 2018
About The Author
ira guslina
Duniabiza adalah website yang mengulas seputar gaya hidup, parenting dan inspirasi. Temukan kami di Email :duniabiza@gmail.com ; Twitter & Instagram : @duniabiza, Facebook : dunia biza
wah, luar biasa mbak ini lah. baru seminggu melahirkan, sempat-sempatnya mbak posting artikel ini. produktif ya mbak. terima kasih sudah menginspirasi.
Tfs ya Mbak, saya juga lagi bingung ini soal BPJS, berdoa dan berusaha lahiran normal di Bidan tapi artikel ini membantu pengguna BPJS untuk tindakan preventif ya^^ selamat atas kelahiran baby, sehat dan cepat pulih ya
bermanfaat banget mb Ira, selamat ya untuk kelahiran baby Arsyad ^^ semoga mb Ira juga cepet pulih
Aku belum tertarik pakai BPJS, agak ngeri karena banyak fasilitas yg terbatasi dgn BPJS ini terutama perkara obat.
Jadi inget blum ngurus BPJS. Ternyata manfaatnya banyak banget ya mbak?
wahh aku harus siap-siap nih buat persalinan si baby boy.
Selamat mbaak..senangnya…
Sehat terus ya mbak dan baby boynya…Kalau dekat aku datengin loh buat aku photo 🙂 serius loh 🙂
Waktu melahirkan umar alhamdulillah anak masih ikut bpjs ibu mbak..mungkin sekarang peraturannya berubah ya..thnaks mba bermanfaata sekali..
terimakasih infonya mbak Ira.
dah kuat nulis aja nih 🙂
BPJS memang banyak membantu, tapi perkara ngurus ini dan itunya agak sedikit ribet. Dengan adanya informasi dari mbak ini, bisa bermanfaat bagi yang lainnya untuk mengurus BPJS, biar nggk pusing2 nantinya.
Selamat ya mbak, kedatangan keluarga baru, salam buat dedek bayinya.
Mbak ira, apakah prosedur pendaftaran bpjs untuk bayi baru lahir dgn ortu PNS sama dengan karyawan swasta seperti yg mbak ira paparkan?
halo Mba Alfu. Pertanyaan Mba sudah saya tanyakan dengna petugas BPJS kebetulan ada kenalan di sana. Teris dia bilang katanya sama, karena prinsipnya sama yaitu potong gaji. 🙂
Pengalaman yang langsung ditulis emang lebih terasa sampe ke hati ya tulisannya *manggut manggut*
saya simak dulu ni mbak , mana tau nnti ada keperluan … bisa diterapkan 🙂
Pengen nanya-nanya banyak nih mba tentang BPJS ini.
Sekarang usia kehamilan masuk 7 bulan tapi masih bingung lahirannya gimana.
Pengen ngurus BPJS tp belum ada KK.
Mau bikin juga tanggung, belum ada alamat tetap, Karena sekitar pertengahan tahun baru akad rumah.
Saya punya BPJS akan tetapi, BPJS saya tanggungan dari pemerintah (KIS), alhamdulilah masih ada.
wah … aku blm mengurus BPJS ni sampai sekrang
berapa lama BPJS anak baru lahir dpt dipergunakan,
siang mba Vika, tergantung jenis kepesertaannya, untuk kepesertaan dari kantor dengan model potong gaji, maka langsung aktif setelah diurus sementara untuk peserta mandiri sepertinya minimal 14 hari semenjak kartu terbit. Untuk itu dapat diurus kartu kepesertaannya sebelum lahir… sehingga dapat langsung dipergunakan setelah lahiran… untuk kepastiannya sebaiknya hubungi call center BPJS Kesehatan atau datangi kantor cabang terdekat…
Nyatanya di bpjs batam…mau buat bpjs calon baby..udah bawa USG terakhir dan surat keterangan HPL daei dokter…tetap ditolak…mana yg benar ini yah….
Kalau ditolak cabang telp call centernya aja mba… bayi dari dalam kandungan sudah dapat didaftarkan. Kecuali ada permasalahan lain…
Maaf mau tanya, kartu BPJS calon bayi baru bisa digunakan tgl 08 Juni (Daftar 24 Mei) seandainya digunakan tgl 02 Jun (Maju lebih awal dari perkiraan tgl 10 Jun) apakah bisa digunakan dengan cara telp call centre atau melalui kebijaksanaan dari RS? Mohon informasinya … Thanks
halo Mba, sepengatahuan saya penggunaan kartu sesuai dengan tanggal perkiraan aktif. Untuk lebih pasti coba saja ma elp csnya. oiya, kartu bayi ini baru dipakai apabila anak lahir caesar, sedangkan kalau normal akan langsung tervcover dalam kartu induk ibunya,
Anak kami lahir 20 sep 2017 masih bayar biaya perawatan.. Bilang tercover.. Bener apa g mbak ira
coba minta print tagihannya pak… lalu konsultasikan dengan BPJS kesehatan terdekat…
Mksih mba ira,infonya sangat membantu saya.tdnya sy bingung,tpi setelah bca info dari mba ira sy jd g bingung lgi soal biaya persalinan bayi menggunakan bpjs.
semoga bermanfaat ya mba.. semoga lancar persalinannya…
Alhmdulillah dapet pencerahan dari artikel yg ditulis sma mbak Ira ini.. sngat membantu, Kebetulan Istri sya sedang mengandung UK 8 bulan dan kami peserta BPJs lembaga / karyawan..
Mantap mbak, terima kasih
Makasih mbak info nya, semoga berkah ya atas kebaikannya berbagi informasi.. 🙂
untuk BPJS karyawan, untuk bayi lahir caessar pun sudah tercover dengan BPJS si Ibu sesuai pengalaman saya, hanya saja apabila ada tindakan khusus baru dibutuhkan BPJS bayi yang sudah terdaftar.
Tindakan khusus nya seperti : Cek Darah, Sinar Biru bayi, Inkubator,
untuk biaya lahir caessar sudah include dengan BPJS si Ibu.
Terima kasih.
Mksh mbk ira infonya, smg bermanfaat, sy pakai bpjs karyawan, klo sy daftarin calon bayi ke bpjs bisa ga?untuk antisipasi az, perkiraan dokter lahir 8 agustus…
Saya mau tanya bund,,, ??? Saya dan istri saya kk.nya masih ikut orang tua masing2.. Dan ktp.nya pun masih berstatus belum kawin…. Bisakah saya membuat kartu bpjs untuk bayi yang mau lahir bund,, dan berpengaruhkah status perkawinan pada ktp pada saat persalinan si ibu nantii bundd??? Terimakasihh
Selamat ya mas Agus… seharusnya tidak masalah mas, tinggal melampirkan KK orang tuanya. Cuma karena BPJS menganut pendaftaran s3luruh nama di KK, berarti seluruh anggota keluarga di kedua KK juga akan diminta mendaftar
Mo tanya mba ira klo lhirannya hari jumat siang kpn hari terakhir lapor ke bpjsnya.makasih y mba ira
Karena dari rumah sakitnya diberi waktu 3 hari berkas sudah masuk ke admin, jadi esok paginya setelah lahiran suami langsung ke BPJS mba…
Klo lahir 20 sep 2017.. Gmana mbak tadi kami masih bayar perawatan anak udah bener apa belum
halo mas, selamat ya atas kelahiran anaknya. kalau lahir caesar anaknya harus didaftarkan dulu mas. kalau sudah terdaftar nanti ga akan bayar. apakah si kecil sudah didaftarkan seperti saya tulis di artikel ini?
Trimakasih infonya moga trus produktif.infonya bisa jadi bekal saya
Mba.. Jika saya mendaftarkan calon bayi kembar, dan kurang dr 14hr lahir sc.. Adakah solusi yang bisa meringankan beban biaya perawatan kedua bayi saya.. Saya sedang bingung skr.. Krn keterbatasan biaya krn ekonomi keluarga
Halo Mba, kalau sekarang Mba terdaftar mandiri barangkali Mba bisa minta rujukan tidak mampu dan pindah kelas ke kelas 3. Lalu segera daftarkan calon bayinya. Tapi kalau mabk sejak awal sudah bphs ditanggung negara tidak perlu laporkan karena akan otomatis ditanggung
Malam mbak, mbak saya mau tanya, jumat 13/10 jam 17.20 istri saya lahiran Caesar, lalu iuran di bayarkan melalui Kantor, untuk bpjs bayi mau di buat senin 16/10 itu bisa langsung aktif gk mbak, biar tidak kena biaya bayi di rsab
Iya mas langsung aktif. Selama semia data dicatatkan.
Assalammualaikum bu maaf saya mau tanya istri saya sekarang sedang dirumah sakit karena mesti operasi Caisar tgl 26 /10/17 akan tetapi Bpjs calon bayi sudah didaftarkan aktiv tgl 4 /11/17 seharusnya istri saya pun melahirkan harusnya tgl 4 /11/1 7 sesuai hasil usg karena ketubannya pecah jadi mesti dicaisar ,apakah saya bisa urus Bpjs calon bayi agar Bpjs bisa digunakan ,mohon penjelasan nya Bu agar kami bisa menggunakan Bpjs calon bayi agar aktiv,mungkin ada solusinya Bu ,km sangat memohon Bu pertolongan nya terima kasih
Halo mas, selamat ya semoga persalinannya lancar, ibu dan bayi sehat dua2nya.
Untuk BPJS bayi apakah mas peserta mandiri atau pegawai? Sepemahman saya bila peserta mandiri maka masa berlaku kartu 14 hari setelah didaftarkan. Bila terjadi kelahiran sebelum masa 14 hari tidak ditanggung BPJS kecuali bila peserta bersangkutan mengurus surat keterangan tidak mampu dan disetujui kementerian sosial.
Namun untuk peserta karyawan kartu bisa diurus seketika setelah bayi lahir dengan melengkapi persyaratan pengurusan kartu sementara ke BPJS.
Untuk info lengkap sebaiknya hubungi langsung petugas BPJS terdekat atau bisa melalui call center.
Kelanjutan yg tadi saya menggunakan Bpjs umum atau mandiri Bu ,. Jadi solusinya saya mesti minta surat tidak mampu baru Bpjs calon bayi kami bisa aktiv Bu ,apa ada solusi yg lain Bu agar bisa aktiv terima kasih
Jadi bagai mana Bu tolong bimbingan nya kami mohon Bu terima kasih
seperti yang sudah saya jelaskan tadi mas. untuk lebih lengkap silakan menghubugi kantor BPJS terdekat…
bisa mas… dengan BPJS karyawan, bayinya (mudah-mudahan sehat dan tidak perlu digunakan BPJSnya) otomatis tercover dan dapat di daftarkan segera setelah lahir…
jika orangtua anggota bpjs mandiri dan melahirkan pada usia kandungan 6 bulan karena masalah kandungan, bagaimana nasib si bayi? terima kasih
Sore mbak Ira, mau tanya nih sedikit. Bagaimana cara menggunakan kartu bpjs anak dlm kandungan pas lahiran, sedangkan statisnya ditangguhkan karena belum bayar premi? Sekarang baru ada kertas printout sementara “calon bayi ny ….” tapi sdh ada no bpjsnya. Bagaimana cara menggunakan nya?
Apakah pas lahiran langsung bisa dipakai apa mesti bayar dulu? (Saya pakai yg mandiri)
Mohon bantuan ya mbak soalnya agak bingung bentar lg lahiran
Halo mba… untuk peserta mandiri yang telah mendaftarkan dan kartunya terbit sebelum 14 hari kerja, maka nanti setelah anaknya lahir tinggal dibayar saja tagihannya. Kartu akan langsung aktif. Hitungan 14 hari mendaftar semenjak kartu diterbitkan (dengan tulisan di kartu calon bayi nyonya xxx). Semoga ibu dan anaknya sehat dan persalinnya lancar ya…
harus sabar sabar ya pakai seseuatu yang disediakan pemerintah apalagi untuk bpjs kesehatan (mengehela nafas)
Halo mba…. Sy mau tnya boleh ya.
Ini sy lgi hamil anak k-4 dn rncana mau lahiran normal nti d RS pakai bpjs (perusahaan). Apakah persalinan anak k4 msh bs d tnggung bpjs?. Rncna sy mau dftrn bpjs anak k4 ni jg untuk jaga2, yg d tnggung prshaan kn cm smpai anak k3. Nah yg sy bingungkan itu sy msh bs ( msh d tanggung bpjs) lahiran anak k-4 ni di RS atau tidak ya?
makasih Mba informasinya, bermanfaat banget buat yang sedang cari informasi tentang BPJS untuk bayi.
Dulu anak saya lahirnya Jumat jam 10an, karena Sabtu Minggu BPJS libur akhirnya buru2 ke kantor BPJS buat daftarin anak baru lahir, Alhamdulillah masih keburu jadinya bisa pulang dengan tenang.