Asuransi Mobil All Risk, Perlindungan Terlengkap untuk Keuanganmu!
|
Bagi setiap pemilik kendaraan roda empat, asuransi mobil merupakan hal wajib. Pasalnya, dengan asuransi, kendaraan kesayangan dapat terjamin dan terlindungi secara finansial dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Jaminan finansial yang dimaksud adalah pertanggungan biaya perbaikan di bengkel dan/atau kejadian lain yang berisiko membebani pengeluaran nasabah.
Sebelum membeli asuransi mobil, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Salah satunya adalah dua jenis asuransi mobil yang umum, yaitu asuransi mobil all risk dan asuransi Total Loss Only alias TLO.
Alasan wajib memiliki asuransi mobil
Memiliki asuransi mobil sangat penting bagi pemilik kendaran karena beberapa hal berikut ini:
1. Menjamin keselamatan pengendara dan penumpang
Menjamin mobil agar terhindar dari kerusakan yang merugikan finansial adalah hal yang perlu dilakukan. Asuransi mobil dapat menanggung biaya kerusakan yang telah ditentukan sesuai dengan polis dan biaya premi yang dibayarkan setiap bulan.
Bukan hanya kendaraan, dengan memiliki asuransi mobil, keselamatan dari pemilik mobil juga akan dijamin oleh asuransi. Mengingat kecelakaan, bencana alam, kerusuhan dan kejadian yang tidak dapat diduga bisa datang kapan saja.
Asuransi akan bertanggung jawab akan akibat tersebut mulai dari biaya pengobatan hingga perluasan manfaat lainnya.
2. Meningkatkan keamanan dan kenyamanan berkendara
Asuransi mobil dapat dikatakan perlindungan baik untuk kendaraan dan juga pemiliknya. Dengan memiliki asuransi, berkendara akan terasa lebih aman dan nyaman karena telah terjamin dari asuransi mobil yang dimiliki.
Untuk itu, mengetahui perluasan manfaat yang akan didapatkan, penting untuk membaca dengan jelas kontrak dan polis yang tertera dalam perjanjian asuransi.
3. Melindungi keuangan dari dampak krisis finansial
Akibat dari kecelakaan, huru-hara dan bencana alam, baik itu kecil ataupun besar, tentu membutuhkan biaya ganti rugi yang cukup besar dan seringkali dapat merusak manajemen keuangan yang selama ini diatur.
Asuransi mobil menjaga agar akibat-akibat dari kerusakan mobil tidak berpengaruh langsung pada keuangan yang mungkin menguras biaya yang besar.
Jenis asuransi mobil
Seperti dijelaskan sebelumnya, asuransi mobil terdiri dari dua jenis, yaitu asuransi TLO dan asuransi all risk.
1. Asuransi mobil TLO
Berbeda dari asuransi all risk yang menanggung semua resiko kerusakan baik kecil maupun besar, asuransi mobil Total Loss Only (TLO) hanya menanggung jika kerusakan mobil di atas 75 persen, yang artinya kerusakan dikatakan parah hingga mobil tidak dapat digunakan lagi.
Jika kerusakan mobil hanya berupa goresan, kaca spion pecah, bemper rusak dan kerusakan kecil lainnya, asuransi mobil TLO tidak dapat mengganti rugi atas biaya perbaikan tersebut.
Asuransi TLO lebih direkomendasikan untuk pemilik mobil bekas yang usianya dibawah 10 tahun. Di samping itu, biaya premi bulanan dari asuransi TLO relatif lebih murah dibandingkan asuransi all risk.
Kisaran asuransi Total Loss Only yakni 0,2 persen hingga 0,69 persen dari harga kendaraan dan hanya perlu membayar sekali untuk setahun penuh.
2. Asuransi mobil all risk
Asuransi mobil all risk menanggung total resiko baik untuk kerusakan besar ataupun kecil yang sudah tertera dalam polis asuransi.
Perusahaan asuransi mobil all risk akan menanggung risiko-risiko berikut.
- Kecelakaan seperti tabrakan, terbalik, tergelincir ataupun terperosok
- Kerugian akibat perbuatan jahat dari orang lain
- Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan
- Kebakaran (termasuk tersambar petir)
- Sebab-sebab selama penyeberangan laut dengan kapal feri.
- Kerusakan roda apabila mengakibatkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan.
- Biaya-biaya penjagaan atau pengangkutan ke bengkel terdekat
- Pengecualian di dalam polis asuransi all risk
Di luar dari risiko di atas, perusahaan asuransi juga dapat mengecualikan kejadian yang akibatnya tidak dapat ditanggung.
Maksudnya seperti kerusakan atau kerugian karena dipakai kursus menyetir, penyaluran hobi, karnaval, unjuk rasa, mobil yang digunakan untuk tindak kejahatan hingga pelanggaran lain akibat kelalaian termasuk menyetir di bawah alkohol dan narkotika ataupun SIM sudah kedaluwarsa.
Segmentasi utama dari asuransi all risk adalah pemilik mobil baru dengan harga yang tinggi ataupun mobil yang berusia 0-5 tahun terhitung dari tanggal pembelian.
Premi asuransi mobil
Premi asuransi mobil telah diatur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017. Adapun besarannya ergantung pada jenis asuransi mobil yang dipilih, yaitu Total Risk Only (TLO) ataupun all risk atau komprehensif.
Premi asuransi mobil juga dipengaruhi oleh beberapa faktor, terdiri dari harga mobil yang akan diasuransikan, tahun keluaran kendaraan, kondisi mesin, jenis plat kendaraan atau wilayah kendaraan.
1. Kategori untuk kisaran harga mobil
Kategori | Harga Mobil |
Kategori 1 | Rp0 – Rp125,000,000 |
Kategori 2 | Rp125,000,000 – Rp200,000,000 |
Kategori 3 | Rp200,000,000 – Rp400,000,000 |
Kategori 4 | Rp400,000,000 – Rp800,000,000 |
Kategori 5 | Lebih dari Rp800,000,000 |
2. Keterangan domisili/wilayah
Kategori | Harga Mobil |
Wilayah 1 | Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya |
Wilayah 2 | DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten |
Wilayah 3 | Di Luar Wilayah 1 dan Wilayah 2 |
3. Asuransi mobil Total Less Only (TLO)
Kategori Wilayah dan Harga Mobil | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 1 Maksimal Rp125 juta | 0,47% – 0,56% | 0,65% – 0,78% | 0,51% – 0,56% |
Kategori 2 Rp125 juta – Rp200 juta | 0,63% – 0,69% | 0,44% – 0,53% | 0,44% – 0,48% |
Kategori 3 Rp200 juta – Rp400 juta | 0,41% – 0,46% | 0,38% – 0,42% | 0,29% – 0,35% |
Kategori 4 Rp400 juta – Rp800 juta | 0,25% – 0,30% | 0,25% – 0,30% | 0,23% – 0,27% |
Kategori 5 Lebih dari Rp800 juta | 0,20% – 0,24% | 0,20% – 0,24% | 0,20% – 0,24% |
4. Asuransi mobil all risk
Kategori Wilayah dan Harga Mobil | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 1 Maksimal Rp125 juta | 3,82% – 4,20% | 3,26% – 3,59% | 2,53% – 2,78% |
Kategori 2 Rp125 juta – Rp200 juta | 2,67% – 2,94% | 2,47% – 2,72% | 2,69% – 2,96% |
Kategori 3 Rp200 juta – Rp400 juta | 2,18% – 2,40% | 2,08% – 2,29% | 1,79% – 1,97% |
Kategori 4 Rp400 juta – Rp800 juta | 1,20% – 1,32% | 1,20% – 1,32% | 1,14% – 1,25% |
Kategori 5 Lebih dari Rp800 juta | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% |
Dari besaran premi yang tertera, jenis asuransi mobil all risk ataupun TLO akan kembali dikalkulasikan dengan biaya administrasi, materai dan juga biaya polis. Beberapa jenis asuransi mempertimbangkan usia pengemudi, rekam jejak kredit hingga jenis jaminan.