Ini Daftar UMP 2017, Yuk Cari Tahu Berapa Upah Minimum di Daerah Kamu ?
|Tak terasa November sudah pertengahan bulan saja ya. Itu artinya segala agenda di 2017 sudah di depan mata.
***
Buat temans yang berstatus sebagai pekerja saya tahu, pasti lagi menunggu-nunggu dua kabar gembira. Pertama adakah perusahaan bakal mengeluarkan bonus akhir tahun. Dan kedua, apakah tahun depan bakal ada kenaikan upah mininum. Hihi, paling tidak itulah dulu yang saya rasakan ketika masih berstatus pekerja.
Nah kalau soal bonus akhir tahun itu sih tergantung perusahaan masing-masing ya temans. Berdoa saja perusahaan tempat teman bekerja memang telah menyediakannya. Amin.
Kalau untuk UMP ini ketetapannya ada di tangan pemerintah. Dan selazimnya besaran upah minimum tiap daerah ini sudah diumumkan pada 1 November lalu. Tepatnya setelah ada pembicaraan tripartit antara pemda, perwakilan perusahaan dan perwakilan pekerja.
Tahun ini meski telat, pemerintah pusat akhirnya mengumumkan kabar baik. Pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25 persen dibanding upau pada 2016. Kenaikan upah minimum ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Woww…! Mayan juga ya temans kenaikannya. Semoga upah minimum si pak misua juga ikutan naik tahun depan. Yey…
Oya, dari mana sih simulasinya sehingga didapat kenaikan upah minimum yang lumayan ini?
Jadi kenaikan UMP ini dihitung berdasarkan asumsi bakal ada inflasi 3,07 persen. Selain itu pemerintah menargetkan perkiraan pertumbuhan ekonomi pada 2017 mendatang sebesar 5,18 persen. Yuk ah temans kita berdoa semoga target pertumbuhan ekonomi 2017 tercapai ya.
Nah, mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi 2017 sendiri, Pak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dakhiri sebenarnya akhir Oktober lalu sudah mewanti-wanti agar kepala daerah segera mengumumkan besaran UMP.
Berdasarkan informasi dari situs Kementerian Tenaga Kerja dan UMKM, Pak Menteri sudah mengingatkan para Gubernur , Bupati dan Walikota untuk segera mengumumkan besaran Upah Minimum setiap daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, UMP ditetapkan dan diumumkan masing-masing Gubernur secara serentak pada 1 November 2016 untuk diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2017. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya 21 Nopember 2016.
Berapa kenaikan Upah Minimum Daerah Kamu?
Berdasarkan informasi di media seperti ditulis Detik.com berikut daftar UMP 2017 di 34 Provinsi
1. Aceh
2016 : Rp 2.118.500
2017 : Rp 2.500.000
2. Sumatera Utara
2016 : Rp 1.811.875
2017 : Rp 1.961.354
3. Sumatera Barat
2016 : Rp 1.800.725
2017 : Rp 1.949.284
4. Riau
2016 : Rp 2.095.000
2017 : Rp 2.266.722
5. Jambi
2016 : Rp 1.906.650
2017 : Rp 2.063.000
6. Bangka Belitung
2016 : Rp 2.341.500
2017 : Rp 2.534.673
7. Kepulauan Riau
2016 : Rp 2.178.710
2017 : Rp 2.358.454
8. Bengkulu
2016 : Rp 1.605.000
2017 : Rp 1.730.000
9. Sumatera Selatan
2016 : Rp 2.206.000
2017 : Rp 2.388.000
10. Lampung
2016 : Rp 1.763.000
2017 : Rp 1.908.447
11. Banten
2016 : Rp 1.784.000
2017 : Rp 1.931.180
12. DKI Jakarta
2016 : Rp 3.100.000
2017 : Rp 3.355.750
13. Jawa Barat
2016 : Rp 1.312.355
2017 : Rp 1.420.624
14. Jawa Tengah
2016 : Rp 1.265.000
2017 : Rp 1.367.000
15. Yogyakarta
2016 : Rp 1.237.700
2017 : Rp 1.337.645
16. Jawa Timur
2016 : Rp 1.273.490
2017 : Rp 1.388.000
17. Bali
2016 : Rp 1.807.600
2017 : Rp 1.956.727
18. Nusa Tenggara Barat (NTB)
2016 : Rp 1.482.950
2017 : Rp 1.631.245
19. Nusa Tenggara Timur (NTT)
2016 : Rp 1.425.000
2017 : Rp 1.650.000
20. Kalimantan Barat
2016 : Rp 1.739.400
2017 : Rp 1.882.900
21. Kalimantan Selatan
2016 : Rp 2.085.050
2017 : Rp 2.258.000
22. Kalimantan Tengah
2016 : Rp 2.057.528
2017 : Rp 2.222.986
23. Kalimantan Timur
2016 : Rp 2.161.253
2017 : Rp 2.339.556
24. Kalimantan Utara
2016 : Rp 2.175.340
2017 : Rp 2.358.800
25. Gorontalo
2016 : Rp 1.875.000
2017 : Rp 2.030.000
26. Sulawesi Utara
2016 : Rp 2.400.000
2017 : Rp 2.598.000
27. Sulawesi Tengah
2016 : Rp 1.670.000
2017 : Rp 1.807.775
28. Sulawesi Tenggara
2016 : Rp 1.850.000
2018 : Rp 2.002.625
29. Sulawesi Selatan
2016 : Rp 2.250.000
2017 : Rp 2.500.000
30. Sulawesi Barat
2016 : Rp 1.864.000
2017 : Rp 2.017.780
31. Maluku
2016 : Rp 1.775.000
2017 : Rp 1.925.000
32. Maluku Utara
2016 : Rp 1.681.266
2017 : Rp 1.975.000
33. Papua
2016 : Rp 2.435.000
2017 : Rp 2.663.646
34. Papua Barat
2016 : Rp 2.237.000
2017 : Rp 2.416.855
Oke, itu dia daftarnya. Bagaimana dengan di daerah temans. Jangan Cuma senyum aja, ikut doakan ya semoga pemerintah daerah tegas dan perusahaan komit memberikan hak seperti UMP yang sudah ditetapkan ini. Aminnn.
Mudah2n aja naiknya sesuai peraturan yang berlaku. Amin.
Tapi di beberapa perusahaan masih ada aja Mba yg ga memenuhi standarisasi itu, tapi ada juga yg dpt sallary melebihi UMP masih berasa kurang dan buat demo dmn2..
oke makasih infonya, akan saya sebarkan keteman teman saya
Bekasi kota 3,9 mba