Ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Per April 2016

Bolehkah bpjs kesehatan bayar obat

Temans, ada kabar baru lagi nih dari BPJS Kesehatan. Iya ya, belum lama diberlakukan ee tau-tau udah ada lagi kebijakan baru. Dan yang bikin kita harus mendehem kebijakan kali ini adalah tentang kenaikan tarif. What??? Tarif BPJS naik lagi??? ckckckck…

Benar. Temans, ternyata Presiden Joko Widodo baru saja menetapkan perubahan tarif iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. Tarif iuran baru BPJS ini berlaku efektif sejak 1 April 2016.

Perubahan tarif iuran ini ditetapkan presiden melalui Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Nah kan, boro-boro merasakan perbaikan layanan kesehatan, kita malah ditambahi beban. Bakal membengkak nih iuran kesehatan yang harus disisihkan tiap bulan. 🙁

bpjs

Oke, mari kita cerna perubahan tarif yang baru. duh duh duhh…

1.  Peserta mandiri kelas I, misalnya, iuran disepakati naik Rp20.500 dari besaran awal. Atau naik dari Rp59.500 menjadi Rp80.000 per orang per bulan.

2. Peserta mandiri kelas II naik dari Rp42.500 menjadi Rp51.000 per orang per bulan

3. Peserta mandiri kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp30.000 per orang per bulan. (Pada 31 Maret, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Kesehatan mengumumkan tarif kelas III kembali menjadi Rp25.500 per 1 April 2016)

Untuk peserta yang ditanggung oleh negara atau lebih dikenal dengan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tarif iuran dinaikkan dari Rp19.225 menjadi Rp23 ribu per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan langsung dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.

Bagaimana dengan pegawai negeri?

Dan ternyata pegawai negeri juga dapat bagian. Kali ini iuaran di angka 5 %. Melalui aturan ini maka PNS atau honorer akan dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar 2% sedangkan pemberi kerja yakni pemerintah membayar iuran 3%.

So kalau bulan depan gaji yang terpotong di slip lebih besar, jangan kaget ya. Ampunn dah. Aturan ini berlaku mulai iuran per 1 April 2016.

Sebenarnya, peraturan baru ini untuk siapa ya? duh duhh… tunggu ulasan saya berikutnya ya. Suer.. aturan ini membuat kepala geleng-geleng dan ingin menuliskan artikel dengan topik sedikit serius.. Hmmm… 🙂

46 Comments

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *