Temans, adakah di antara temans yang sudah resign tapi belum mengurus pencairan Jaminan Hari Tua dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan? Kalau ada yuk merapat sini. Sekalian saya dapat temennya…
Yup. Setelah hampir setahun menepi dari dunia kerja, saya bahkan hampir lupa urusan JHT ini. Padahal JHT ini merupakan hak kita lho. JHT berasal dari uang kita sendiri yang dipotong dari gaji setiap bulan plus subsidi dari perusahaan tempat dulu bekerja untuk bekal hidup setelah pensiun. Niatnya sih memang buat hari tua, tapi bisa juga dipakai setelah mengundurkan diri atau resign dan tak berstatus pekerja lagi.
Apalagi sekarang pemerintah telah membuka kesempatan bagi pekerja yang resign untuk bisa segera mencairkan tabungan JHT yang dulu dikenal dengan Jamsostek, yaitu satu bulan setelah resign. Kalau dipikir-pikir, aturan baru ini memang sangat membantu buat dana darurat pasca resign.
Dan ternyata teman, aturan ini banyak memmbantu pekerja yang resign. Sejak aturan dikeluarkan, sekarang antrian di cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan terus membludak.
Bila dulu biasanya setiap bulan BPJS Ketenagakerjaan memproses pencairan klaim tabungan hari tua pekerja itu 80.000 orang setiap bulan. Maka sejak Peraturan Pemerintah No. 60/2015 tentang perubahan Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT), diberlakukan, pekerja yang meminta tabungannya dikembalikan bisa mencapai 250.000 orang setiap bulannya. Atau dengan kata lain melonjak tiga kali lipat dari biasanya.
Bagaimana Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Pendaftaran awal juga dapat dilakukan secara elektronik. Atau bisa juga dilakukan di bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak perlu antri terlalu panjang. Setidaknya ada tiga cara yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan mencairkan JHT ini;
-
Datang Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat
Ini merupakan model yang paling lumrah. Untuk mencairkan dana JHT pekerja cukup datang ke cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Cara ini mencapai 99% model pencairan yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan saat ini.
Pencairan dapat dilakukan di cabang mana saja di seluruh Indonesia. Jadi tak harus sesuai dengan lokasi kantor tempat dahulu bekerja. Setelah mengisi formulir, temans perlu melampirkan syarat yang diminta. Bila sudah lolos verifikasi keabsahan data, maka uang JHT akan dikembalikan melalui transfer ke dalam rekening.
Kelemahan cara ini, sejak pemerintah mengizinkan pencairan JHT satu bulan setelah resign maka antrian di cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan lumayan panjang. Banyak peserta yang datang waktu subuh hari.
-
Gunakan Eklaim BPJS Ketenagakerjaan
Cara ini relatif memudahkan. Peserta yang ingin mencairkan JHT cukup mengirimkan seluruh syarat yang dibutuhkan melalui attachnya di aplikasi e-klaim. Oh ya, walau sistem ini dilakukan melalui internet namun layanan yang diberikan masih office hour.
E-klaim BPJS Ketenagakerjaan hanya melayani pada hari kerja jam kerja. Selain itu kecepatan persetujuan juga berbeda-beda antar wilayah. Ini dikarenakan persetujuan dilakukan oleh masing-masing cabang.
Layanan elektronik ini dapat diakses melalui laman https://eklaim.bpjsketenagakerjaan.go.id/ . Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, maka kita akan menerima email untuk dijadwalkan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang dipilih untuk melakukan verifikasi.
Bedanya dengan cara pertama, kita tidak perlu antri dari proses pengambilan formulir. Cukup langsung ke bagian verifikasi. Setelah data dinyatakan lolos maka dana tabungan hari tua sebagai pekerja akan ditransfer oleh BPJS ke rekening yang diminta.
Dalam e-klaim ini selain mengurus pencairan JHT, bagi peserta yang masih aktif bekerja dapat melihat jumlah saldo JHTnya. Selain itu juga dapat dilihat laporan pengembangan tabungan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
-
Service Point Office(SPO)
Cara terakhir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan mencairkan dana JHT adalah melalui cabang bank-bank yang bekerjasama dengan BPJS. Lalu Bank Apa Saja yang melayani Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Saat ini BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank BNI, Bank Mandiri, BRI dan Bank Jabar Banten (BJB).
Namun harus diingat tidak semua cabang dari keempat bank tempat pencairan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan itu melayani pencairan JHT. Untuk itu sebaiknya tanyakan ke call center masing-masing bank, cabang mana yang melayani pencairan JHT yang terdekat dari tempat tinggal.
Persyaratan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Meski terdapat tiga jalur untuk mencairkan JHT, untuk administrasi yang dibutuhkan relatif sama. Pekerja harus menyiapkan enam berkas yang harus dibawa ke BPJS Ketenagakerjaan atau mitra bank. Persyaratan itu terdiri dari:
- Formulir pengajuan pembayaran jaminan hari tua (F5)
Formulir ini didapat di cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Untuk peserta yang menggunakan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan, maka formulir sudah diganti secara elektronik dengan mengisi data permohonan.
- Fotokopi Identitas Diri Peserta (KTP/Paspor) dengan menunjukkan yang asli
Untuk beberapa kasus seperti KTP hilang atau masih di pengurusan, beberapa cabang BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima tanda pengenal SIM. Sementara untuk perbankan mereka lebih nyaman jika membawa KTP.
- Fotokopi Buku Rekening
Rekening yang digunakana atas nama peserta. Biasanya jika belum memiliki rekening atas nama peserta akan diarahkan untuk membuat tabungan baru.
- Fotokopi Kartu Keluarga dengan Menunjukkan yang Asli
Data yang dimiliki peserta harus sinkron antara nama di KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Keluarga agar proses pencairan tidak terhambat. Lalu bagaimana jika ada kesalahan kecil? Peserta harus mengurus surat keterangan yang diterbitkan instansi berwenang bahwa beda nama yang terjadi merujuk kepada orang yang sama.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jika kartu hilang peserta harus mengurus untuk penerbitan kartu baru atau surat keterangan pengganti bahwa kartu peserta hilang.
- Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Perusahaan Kepada Disnaker
Surat keterangan pengunduran diri atau parkling untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerajaan harus yang sudah dilegalisir oleh dinas tenaga kerja setempat. Namun seringkali PSDM sejumlah perusahaan malas berurusan dengan mantan karyawannya. Untuk itu pekerja dapat melakukan legalisir sendiri langsung ke Disnaker setempat.
Lalu bagaimana ketika mengundurkan diri surat parkling belum diurus? Maka peserta akan diminta untuk mendatangi perusahaan dan meminta surat parklingnya diterbitkan. Kadangkala BPJS Juga dapat menerima surat keterangan tidak bekerja dari Dinas Tenagakerja tempat peserta sebelumnya terdaftar.
Oh ya untuk proses pencairan JHT ini tidak dapat diwakilkan. Peserta harus datang sendiri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Hanya kasus yang sangat darurat yang membuat pencairan klaim dapat diwakilkan seperti sakit parah atau sejenisnya. Itupun dengan prosedur yang sangat ketat.
Selain itu jika peserta memiliki beberapa kartu BPJS, maka tidak dapat dilakukan pencairan sebagian. Seluruh kartu harus dalam posisi non aktif yang artinya perusahaan sudah tidak lagi membayar iuran peserta.
Itu dia temans. Yuk yang belum urus kita urus. Mayan kan..
View Comments (61)
Temenku lagi mau nyairin ini. Wah boleh ni kukasi tau ke dia
Wah.. semoga berguna ya mba..
Tq infonya, sangat bermanfaat
Masama mba shita.
catet
trims banbtuannya Ira
Sip mba Monda.
AAAAaaaaa artikelmya bermanpaat, suami habis resign mau cairin ini... Makasi mba ira sharingnya passs banget lagi di cari...
Asyik... makan2 nih mba..
Udah pernah cairin mba setahun lalu lumayan melelahkan karena masih manual, sekarang malah lebih mudah ada sistem online yaah :D
Makasih mba disharenya detail banget :)
Saya penggalaman nyairin bpjs manual,lumayan antriannya,dr ambil formulir jangka wktunya 1bln,br balik lgi bawa smwa berkas2 yg di perlukan,nunggu dr jam 11siang br d panggil jam 2siang,diloket berkas,dpt no antrian lg untuk pencairan n foto,uang br cair 3hri....kl adx saya lebh mudah n cpt,krna lwt jalur e-klaim,antri di kntr bpjs cm 2jam bz itu slsai,uang br cair 1minggu . semoga bermanfaat untuk penggalaman ini.
terima kasih mba Silvi sharing pengalamannya. memang e klaim lebih membantu ya. paling tidak mengurangi masa kita antri dan menunggu di kantor bpjsnya.
singgah di blog ini, akhirnya saya dptkan infonya. pantesan klo buka e-klaim sering gagal ternyata hrs office hour & attachment bs berupa fotocopy,padahal saya bingung sebelumnya. asli/FC
terima kasih utk post nya mba Ira :)
Numpang nanya nih.. Pada saat proses verifikasi apakah bisa memilih kantor bpjs yang diinginkan? Atau harus sesuai keanggotaan? Dan pada saat verifikasi apakah dokumen persyaratan harus dibawa lagi? Mohon info nya.. Hehehe..
mba/mas,saya mau tanya.
saya mau ambil bpjs sya,karna saya sudah berenti bekerja,rmh saya di parung bogor,saya ambil di bank bjb daerah depok,tp tidak ada npwp tidak bisa,apakah di kantor bpjs nya langsung harus pakai npwp juga.
tolong info nya,terimakasih.
Sebaiknya datang ke kantor BpJs TK terdekat dulu mas untuk memastikan prosedurnya..