Aturan Terbaru Membawa Barang ke Luar Negeri, Cek Apa Saja Barang yang Bisa Dibawa?

Aturan terbaru barang yang boleh dibawa ke luar negeri
Aturan terbaru barang yang boleh dibawa ke luar negeri

Sejak tanggal 10 Maret 2024, Indonesia memberlakukan aturan baru terkait pembawaan barang ke luar negeri. Peraturan ini merupakan langkah strategis dari Pemerintah dalam mengatur kebijakan impor dan memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap barang bawaan penumpang yang masuk ke Indonesia.

Aturan ini diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Hal yang perlu jadi catatan aturan ini menetapkan kebijakan dan pengaturan impor untuk mencapai tujuan tertentu dalam penataan kembali kebijakan impor negara.

Salah satu langkah signifikan dalam implementasi aturan ini adalah keterlibatan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, yang akan mengawasi dan melaksanakan pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyampaikan bahwa aturan baru ini akan berdampak langsung pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Beberapa kategori barang tertentu akan dibatasi jumlahnya, termasuk alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Rincian Barang Apa Saja yang Bisa Dibawa ke Luar Negeri

Dalam rincian lebih lanjut, batasan tersebut mencakup maksimal 2 pasang alas kaki, 2 buah tas, dan maksimal 5 buah barang tekstil lainnya per penumpang. Aturan juga membatasi alat elektronik, di mana setiap penumpang diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total nilai hingga US$ 1.500. Telepon seluler, headset, dan komputer tablet dibatasi maksimal 2 unit per penumpang.

Dengan berlakunya aturan ini maka dimulai setelah periode transisi 90 hari sejak pengumuman, yaitu pada tanggal 10 Maret 2024. Pemindahan pengawasan impor dari post-border kembali ke border menjadi salah satu aspek penting dari perubahan ini.

Aturan ini berlaku untuk semua penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke tanah air. Bea Cukai Bandara Soetta akan memberlakukan biaya impor barang secara profesional jika ada penumpang yang membawa muatan melebihi ketentuan yang ditetapkan.

Pemerintah mendorong para importir dan masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan baru ini. Ia mengingatkan bahwa barang-barang tersebut umumnya dibawa sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat, sehingga perencanaan impor yang baik menjadi kunci untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Implementasi aturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pengaturan impor dan memastikan kepatuhan setiap pihak yang terlibat.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *