Update Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online dalam Pandemi Covid

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan diutamakan secara online akibat pandemi Covid-19. Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat mengikuti petunjuk lapak asik untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Namun bagi peserta yang pendaftaran secara online ditolaklah yang diizinkan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Namun, untuk datang ke kantor harus melakukan antrean terlebih dahulu. Antrean ini tetap harus online.

Berikut tahap demi tahap pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru dengan lapak asik 2020:

 

  1. Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan

Antrean online untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan baik untuk peserta yang akan melakukan pencairan secara digital ataupun yang harus datang ke kantor BP Jamsostek.

Untuk mendapat nomor antrean online BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan membuka website badan dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau download aplikasi BPJSTKU yang dari playstore.

Untuk mendapatkan antrean online ini harus disiapkan 7 dokumen yang sudah discan. Dokumen pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan itu meliputi:

  • . Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

Bagi peserta yang kartu BPJS Ketenagakerjaan sudah rusak dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

  • – Selanjutnya dilampirkan salinan KTP,
  • – Kartu Keluarga (KK),
  • – Salinan paklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan,
  • – Salinan buku rekening yang masih aktif,
  • – foto peserta dan
  • – formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.

Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.

Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas.

Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima pencairan uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas. 

 

Cara Pencairan JHT ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Untuk peserta yang tidak berhasil mengirimkan dokumen dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pastikan suhu tubuh peserta sebelum masuk ke dalam kantor BP Jamsostek di bawah 37,5 derajat celcius.

Untuk dilayani, kedatangan harus sesuai dengan tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.

Petugas akan memanggil sesuai nomor antrean. Selajutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dibawa.

Seperti pendaftaran online, kedatangan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan membawa fisik kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Jika tidak ada dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU. Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Salinan Verklaring atau seurat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, sainan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, peserta diminta memasukan seluruh berkas ke dalam amplop dan memasukan ke dalam drop box yang disediakan.

Selanjutnya peserta akan mendapatkan pemberitahuan secara digital melalui Whastaap, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan. Selanjutnya, peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *