Begini Cara Mengurus SKIM DKI Jakarta Selama Masa PSBB
|
Surat izin keluar masuk (SKIM) menjadi prasyarat wajib bagi seluruh masyarakat yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta selama masa perpanjangan PSBB
***
Bekerja dan beraktivitas di DKI Jakarta saat ini memang bisa dibilang jauh dari keadaan normal. Selama masa pandemi corona atau Covid-19, Pemerintah DKI Jakarta memperlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Selama masa PSBB ini tidak mudah untuk keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta. Meski begitu bukan berarti segala urusan ke Jakarta tidak bisa sama sekali. Bagi masyarakat yang perlu beraktivitas atau punya urusan ke Jakarta tetap bisa asal mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) Wilayah DKI Jakarta.
SKIM ini merupakan syarat wajib yang harus ditunjukkan kepada petugas saat keluar atau memasuki wilayah DKI Jakarta. Hal ini sangat penting apalagi untuk temans yang saat ini butuh kembali ke Jakarta setelah menjalankan sejumlah urusan di daerah masing-masing. Jangan sampai, karena tidak mengantongi SKIM malah disuruh balik ke daerah asal.
Bagaimana cara mengurus SKIM Jakarta?
Seluruh syarat dan prosedur pengurusan SIKM dapat dilakukan secara online (daring) melalui: https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta atau
Bagi temans yang tidak memiliki SIKM saat keluar/masuk wilayah DKI Jakarta, maka akan diminta untuk kembali (putar balik) atau isolasi mandiri selama 14 hari. Dan apabila berencana ke DKI Jakarta dengan menggunakan Pesawat maka harus memiliki SIKM dan tidak diijinkan Boarding Pesawat jika tidak memiliki Surat hasil test SWAB PCR.
Nah untuk urusan Test SWAB ini dapat dilakukan di Kota Keberangkatan. Jadi sebelum boarding uruslah terlebih dahulu test SWAB ini ya.
SIKM dapat diurus secara online di web :
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Dengan mematuhi dan mengikuti prosedur, maka kita sudah berkontribusi untuk menghentikan penyebaran COVID-19.
Hadapi New Normal, DKI Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 4 Juni 2020
Saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020 mendatang. Perpanjangan ini akan menjadi fase penentu masa transisi menuju kenormalan baru atau New Normal.
“Perpanjangan ini adalah masa menentukan. Mengapa? Karena bila, di hari-hari ini, penularan di Jakarta menurun, angka kasus baru menurun, kemudian yang biasa digunakan oleh para ahli epidemiologi yang disebut reproduction number, angkanya sekarang di Jakarta sekitar 1, bisa turun di bawah 1, maka mulai sesudah tanggal 4, kita bisa melakukan transisi menuju normal baru.”
Anies Baswedan, 25 mei 2020.
Dalam hal ini, kenormalan baru dapat dilakukan pada masa transisi pasca PSBB apabila penambahan kasus bisa dikontrol. Akan tetapi, jika ternyata penambahan kasus COVID-19 justru meningkat, maka Anies bisa jadi akan mengambil langkah untuk kembali ke awal atau memperpanjang PSBB.
Saat ini sebelum dan sesudah diberlakukan PSBB, angka pengendalian kasus COVID-19 menunjukkan kemajuan yang signifikan. Berdasarkan data yang diperoleh dari survei Pemprov DKI dan beberapa akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat, pembatasan yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Bodetabek menunjukkan bahwa hampir 60 persen warga tidak bepergian.
Menurut Anies, hal yang sudah mulai tampak berdasarkan data tersebut masih perlu diwaspadai. Tertutama saat ini DKI Jakarta tengah berhadapan dengan situasi musim mudik dan arus balik Idul Fitri, yang berpotensi menyebabkan terjadi lonjakan arus masyarakat memasuki wilayah Ibu Kota.
Guna mengatisipasi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), yang mengatur tentang persyaratan mutlak yang wajib dimiliki bagi warga yang hendak masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK
Dalam situs tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.
Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

