Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Pengalaman Mencairkan Klaim

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Memiliki dana darurat untuk tabungan di hari tua tentu saja akan memberi ketenangan pada kita ya temans. Tidak khawatir lagi masa tua akan terlunta-lunta. Namun, kadang kala, ada masa kita butuh dana darurat untuk keperluan tak terduga.

Seperti misalnya di musim pandemi seperti sekarang. Wabah Covid-19 yang merajalela dan tak tahu kapan berakhirnya mungkin saja mendatangkan mimpi yang buruk. Terpaksa harus berhenti kerja atau mendapat pemotongan gaji sepersekian persen. Memang sedih, tapi mau bagaimana bila memang situasinya tak dapat diduga. Maka pilihan yang bisa dilakukan adalah memaksimalkan segala sumber daya yang ada seperti misalnya terpaksa harus mencairkan dana jaminan hari tua lebih cepat.

Jaminan hari tua ini merupakan uang jaminan yang dibayarkan oleh setiap peserta setiap bulannya. Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap karyawan dan buruh yang telah didaftarkan perusahaan untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan yang dikelola pemerintah. Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ini selalu meningkat setiap bulan yang bersalah dari pemotongan gaji peserta dan iuran perusahaan.

Sesuai ketentuan pemerintah, saldo JHT bertambah sebesar 5,7 persen dari pendapatan bulanan. Jadi, makin lama seseorang bekerja maka jumlah saldo JHT yang dimiliki akan semakin bertambah.

Secara sederhana, JHT merupakan dana simpanan yang dibayar oleh setiap pekerja plus pemotongan biaya yang disubsidi oleh masing-masing perusahaan. Rinciannya gaji peserta dipotong sebesar 2 persen. Selanjutnya perusahaan membayarkan iuran sebesar 3,7 persen Besaran pemotongan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Seluruh iuran JHT ini disetorkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.

Bagaimana dana simpanan yang disetor dikembangkan?

Untuk meningkatkan nilai manfaat dari setiap simpanan yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Iuran dari peserta ini kemudian dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam berbagai instrumen investasi seperti surat utang negara, properti hingga saham.

Hasil pengembangan yang diperoleh BPJS Ketenagakerjaan dari berbagai pilihan investasi inilah yang nantinya akan dirasakan oleh peserta. Keuntungan yang didapat akan menambah saldo tabungan JHT peserta. Jadi jangan heran bila saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki lebih besar bila dibanding penjumlahan seluruh setoran yang sudah dibayarkan.

Nah, tentu saja banyak dari pekerja yang penasaran dan ingin tahu berapa sebetulnya nomina; JHT yang telah mereka peroleh selama masa bekerja. Untuk mengetahui jumlah saldo ini terdapat 5 cara cek saldo JHT BPJS Ketenakerjaan yang bisa dicoba. Kelima cara ini bersumber dari pengalaman saya sendiri dan juga bisa dilihat dari situs BPJS Ketenagakerjaan.

 

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

  1. Cek Saldo JHT melalui website BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengetahui berapa saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah kita memiliki cara pertama bisa dilakukan dengan mengecek langsung ke situs BPJS Ketenagakerjaan melalui link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Untuk dapat mengecek saldo melalui website BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu kita perlu melakukan pendaftaran. Terdapat tiga segmen peserta yang dapat memeriksa saldo melalui website yakni penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), dan buruh migran (BMI).

Untuk temans yang merupakan karyawan atau buruh di suatu perusahaan maka bisa memilih kategori PU. BMI digunakan untuk pekerja yang bekerja di luar negeri.

Setelah memilih kategori peserta, maka masukan email aktif yang biasa digunakan untuk berbagai keperluan. Setelah email didaftarkan dan diverifikasi maka akun BPJS Ketenagakerjaan kita sudah aktif.

Selanjutnya isi formulir sesuai dengan data diri. Jangan lupa untuk memasukkan juga nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk nomor ponsel, email hingga nama ibu kandung.

Apabila pendaftaran sudah dinyatakan berhasil, maka peserta akan mendapatkan PIN yang dikirimkan melalui email dan SMS ke nomor yang didaftarkan. 

Setelah itu silakan masukkan PIN dan kita akan bisa mengecek berapa nominal JHT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terkumpul. Hal yang perlu temans ingat bahwa saat memasukkan semua data pastikan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan terinput dengan benar.

 

  1. Cek Saldo JHT melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

Selain melalui website, cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU. Aplikasi ini resmi diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk bisa mengakses kita perlu mendownload terlebih dahulu aplikasinya melalui playstore maupun apple store.

Setelah mengunduh aplikasi selanjutnya bisa registrasi. Ikuti semua petunjuk yang tersedia. Untuk cek saldo di aplikasi, maka dibutuhkan nomor peserta Jamsostek (KPJ) yang tercantum dalam kartu.

Kunci lainnya yang perlu jadi catatan adalah KTP yang dimiliki merupakan e-KTP. Setelah semua data diisi dan pendaftaran berhasil diverifikasi maka saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat di layar ponsel.

  1. Cek Saldo JHT melalui SMS

Bagaimana bila peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki cukup kuota untuk menggunakan internet. Apakah tetap bisa melakukan cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Yup, jangan khawatir, Masih ada cara lain untuk bisa melakukan cek saldo. Untuk memudahkan peserta yang tidak memiliki internet stabil, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan cara mengecek saldo JHT melalui SMS. Dalam layanan ini terdapat dua langkah yang harus dilakukan.

 

Pertama, melakukan pendaftaran dengan mengirimkan SMS melalui nomor 2757.

Untuk format SMS mendaftarkan cek saldo JHT melalui layanan pesan singkat ini maka peserta mengetikkan: 

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada).

Selanjutnya kirimkan ke ke 2757.

Setelah dinyatakan terdaftar, maka selanjutnya cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via sms dapat dilakukan dengan mengetikkan: SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

 

  1. Cek Saldo JHT Melalui ATM

Nah, untuk cara keempat ini peserta bisa melakukan cek saldo melalui layanan ATM. Eitsss, tapi saat ini layanan ini baru bisa diakses melalui ATM BNI.

Jadi, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga nasabah BNI maka langkah untuk mencek saldo BPJS Ketenagakerjaan cukup memasukan kartu ATM di mesin BNI lalu memilih menu cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.

 

  1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Bila keempat cara yang sudah dijelaskan tidak bisa memenuhi keingintahuan teman atas saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan maka bisa menggunakan cara kelima. Yaitu dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Oiya, sepertinya cara mendatangi cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek saldo merupakan langkah terakhir mengingat saat ini tengah dilakukan pembatasan sosial berskala besar di sejumlah wilayah.

Untuk mengecek saldo JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan maka semua syarat yang dibutuhkan harus dibawa seperti kartu keluarga dan KTP, hingga kartu peserta.

 

Nah itu dia cara yang bisa dilakukan untuk mengecek saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya muncul beberapa pertanyaan,

Apakah saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan saat seseorang sudah pensiun?

Apakah dana JHT BPJS Kesehatan bisa dicairkan sebagian meski peserta tersebut masih berstatus bekerja?

Hmm.., pertanyaan seperti ini belakangan memang banyak muncul. Apalagi di musim pandemic seperti sekarang di saat banyak orang membutuhkan uang cadangan untuk mencukup kebutuhan sehari-hari.

Jadi, berdasarkan informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dapat diketahui bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua yang mereka miliki meski masih aktif bekerja. Namun aturan ini tetap memiliki batasan. Hanya peserta yang telah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit selama 10 tahun yang bisa mencairkan saldo.

Nah, jadi bila temans sudah memiliki kartu BPJS ketenagakerjaan minimal 10 tahun maka sudah bisa mencairkan JHT. Meski begitu jumlah yang bisa dicairkan tetap dibatasi.

gambar dicapture dari video BPJS Ketenagakerjaan

Berapa banyak JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan di awal? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015, saldo JHT BP Jamsostek dapat diambil sebagian yakni sebesar 10 persen dan 30 persen jika masih aktif bekerja.

Besaran pencairan yang bisa dilakukan sebanyak 30 persen jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah. Sedangkan untuk keperluan lainnya peserta dapat menarik tabungan JHT di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen.

Coba bayangkan, misalnya saja dalam 10 tahun kita sudah memiliki saldo JHT senilai Rp30.000.000,- maka dana yang bisa dicairkan adalah Rp 3 juta. Meski tidak banyak tapi lumayan banget kan untuk memenuhi kebutuhan di musim pandemi Covid-19 ini.

 

Bagaimana Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Sebelum masa pandemi Covid-19 ini mencairkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan perpaduan antara sistem online dan manual. Kita diminta mengupload semua syarat dan kemudian menunggu email konfirmasi untuk pencairan.

Namun, saat ini, untuk mengurangi kontak fisik, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menerapkan sistem antrean secara online. Antrean online ini diberlakukan baik untuk peserta yang akan melakukan pencairan secara digital ataupun yang harus datang ke kantor BP Jamsostek.

Klaim untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.

Peserta akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek. 

Syarat dan Dokumen Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

  1. Formulir pengajuan pembayaran jaminan hari tua (F5)

Formulir ini didapat di cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Untuk peserta yang menggunakan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan, maka formulir sudah diganti secara elektronik dengan mengisi data permohonan.

  1. Fotokopi Identitas Diri Peserta (KTP/Paspor) dengan menunjukkan yang asli

Untuk beberapa kasus seperti KTP hilang atau masih di pengurusan, beberapa cabang BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima tanda pengenal SIM. Sementara untuk perbankan mereka lebih nyaman jika membawa KTP.

  1. Fotokopi Buku Rekening

Rekening yang digunakana atas nama peserta. Biasanya jika belum memiliki rekening atas nama peserta akan diarahkan untuk membuat tabungan baru.

  1. Fotokopi Kartu Keluarga dengan Menunjukkan yang Asli

Data yang dimiliki peserta harus sinkron antara nama di KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Keluarga agar proses pencairan tidak terhambat. Lalu bagaimana jika ada kesalahan kecil? Peserta harus mengurus surat keterangan yang diterbitkan instansi berwenang bahwa beda nama yang terjadi merujuk kepada orang yang sama.

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jika kartu hilang peserta harus mengurus untuk penerbitan kartu baru atau surat keterangan pengganti bahwa kartu peserta hilang.

  1. Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Perusahaan Kepada Disnaker

Surat keterangan pengunduran diri atau parkling untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerajaan harus yang sudah dilegalisir oleh dinas tenaga kerja setempat. Namun seringkali PSDM sejumlah perusahaan malas berurusan dengan mantan karyawannya. Untuk itu pekerja dapat melakukan legalisir sendiri langsung ke Disnaker setempat.

Setelah semua data lengkap, peserta selanjutnya diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan. Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Selanjutnya tinggal menunggu.

Apabila seluruh berkas dianggap memenuhi persyaratan maka klaim uang JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta akan dikirimkan ke dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Bagi Peserta yang gagal mengirim dokumen melalui email, maka klaim JHT dilakukan dengan datang ke kantor BP Jamsostek. Kedatangan disesuaikan dengan tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.

Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dibawa. Setelah berkas dinyatakan lengkap, peserta diminta memasukan seluruh berkas ke dalam amplop dan memasukan ke dalam drop box yang disediakan.

 

Setelah beberapa hari, hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima pencairan uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Lalu Bank Apa Saja yang melayani Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Saat ini BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank BNI, Bank Mandiri, BRI dan Bank Jabar Banten (BJB).

Namun harus diingat tidak semua cabang dari keempat bank tempat pencairan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan itu melayani pencairan JHT. Untuk itu sebaiknya tanyakan ke call center masing-masing bank, cabang mana yang melayani pencairan JHT yang terdekat dari tempat tinggal.

Selain itu jika peserta memiliki beberapa kartu BPJS, maka tidak dapat dilakukan pencairan sebagian. Seluruh kartu harus dalam posisi non aktif yang artinya perusahaan sudah tidak lagi membayar iuran peserta.

Itu dia temans. Yuk yang belum urus kita urus. Mayan kan..

 

Summary
Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Article Name
Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Description
Cara cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan melalui website, aplikasi, sms, dan email. Selain itu untuk mencairkan jht juga lebih mudah karena bisa online sistem
Author
Publisher Name
Dunia Biza Network
Publisher Logo

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *