Cara Klaim dan Dapat Antrean BPJS Ketenagakerjaan 2020 di Tengah Wabah Corona
|BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan antrian online untuk peserta yang mengajukan klaim JHT yang dimiliki di tengah wabah corona.
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun mengundurkan diri.
Sementara, bagi yang sedang berstatus karyawan tetap dapat mencairkan JHT yang dimiliki namun sebagian. Rinciannya sebesar 10 persen dari saldo jika untuk keperluan lain-lain atau 30 persen jika untuk membayar uang muka kredit rumah.
Lalu bagaimana cara mencairkan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Dalam email dari BPJS Ketenagakerjaan, pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan dua cara.
Cara pertama dilakukan secara daring yakni tanpa kontak fisik. Sementara cara kedua, yakni datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan pendaftaran antrian online.
Jadi untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, tetap harus terdaftar secara online terlebih dahulu.
Lalu bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di tengah meningkatnya orang dalam pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) akibat terinfeksi virus corona atau Covid-19?
Untuk mendapatkan nomor antrian online BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja dapat melakukan dengan 2 cara:
- Mengunjungi website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau
- Melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.
Selanjutnya, lakukan pendaftaran antrian online dengan memilih kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari rumah. Sejumlah lampiran akan diminta dan peserta juga diharuskan mengirimkan email berkas ke alamat yang ditentukan. Berkas yang dibutuhkan yakni:
- Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
- Salinan KTP,
- Kartu Keluarga (KK),
- Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan. Varkling dari perusahaan dapat diganti surat keterangan dari dinas tenagakerja.
- salinan buku rekening yang masih aktif,
- foto peserta dan
- formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.
Petugas dari BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi berkas yang dimasukan. Peserta akan mendapatkan pemberitahuan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon tentang kelengkapan berkas.
Setelah seluruh berkas dianggap memenuhi persyaratan maka klaim uang JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta akan dikirimkan ke dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
Bagi Peserta yang gagal mengirim dokumen melalui email, maka klaim JHT dilakukan dengan datang ke kantor BP Jamsostek. Kedatangan disesuaikan dengan tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.
Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dibawa. Setelah berkas dinyatakan lengkap, peserta diminta memasukan seluruh berkas ke dalam amplop dan memasukan ke dalam drop box yang disediakan.
Peserta akan mendapatkan pemberitahuan secara digital melalui Whastaap, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan. Uang klaim JHT akan dikirim ke rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.