5 Hal Mengenai Rujukan Online BPJS Kesehatan
|
Sesuai amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka 1 Januari 2019 seluruh penduduk Indonesia harus tergabung dan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tujuannya, agar masyarakat saling bergontong royong sehingga tidak ada lagi biaya kesehatan yang tidak terjangkau ataub mereka yang miskin dipastikan dapat berobat.
Dengan semangat ini, maka layanan kesehatan di seluruh Indonesia menjadi terintegrasi. Konsepnya, para dokter umum memeriksa pertama pasien yang sakit. BPJS Kesehatan juga menitipkan kepada para dokter umum ini agar masyarakat selalu sehat dengan meminta mereka melakukan edukasi. Bentuknya bisa di puskesmas, dokter keluarga, ataupun klinik.
Untuk kasus yang tidak dapat ditangani, para dokter umum ini diperkenankan memberi rujukan ke dokter spesialis yang terdapat di Rumah Sakit. Rujukan selama ini diberikan dalam format tertulis. Surat ini kemudian dibawa oleh pasien ke rumah sakit.
Model proses rujukan yang boros kertas, dan rawan data tercecer ini akan segera berakhir. BPJS Kesehatan sebagai operator penyelenggara SJSN tengah melakukan ujicoba sistem rujukan online. Dengan sistem ini maka proses rekomendasi terintegrasi dari layanan kesehatan primer ke dalam sistem rumah sakit. Targetnya pada 1 Oktober 2018 seluruh sistem layanan kesehatan di Indonesia terhubung dan terintegrasi. Lalu apa saja perkembangan sistem rujukan online BPJS Kesehatan ini :
1. Real Time
Proses rujukan dengan dukungan teknologi ini membuat data pasien terintegrasi. Sesaat sesudah petugas di klinik dokter umum mengupdate data rujukan, maka seketika itu juga rumah sakit melihat data pasien. Jika tenaga kesehatan di rumah sakit responsif, maka seharusnya mereka memiliki persiapan untuk tindakan yang akan diambil terutama untuk kasus kesehatan yang rumit.
2. Hindari penumpukan antrean
Saat ini, menjadi pasien BPJS Kesehatan harus dihadapkan antrian administrasi yang berulang-ulang. Terdapat empat kali antrian agar bisa berobat ke dokter spesialis di rumah sakit atau enam kali jika berobat hingga fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL).
Pertama, pemeriksaan di faskes tingkat primer, kedua, antrean saat dirujuk dari dokter umun ke RS, lalu ke poliklinik di rumah sakit, dan terakhir antrean untuk mendapatkan obat. Jika dirujuk ke FKTL, maka antrian ditambah dengan kembali melapor di FKTL, registrasi dinpoliklik dan ke apotek.
Dengan sistem rujukan online, seharusnya penumpukan antrian administratif berulang-ulang ini berakhir. Setelah administrasi rampung di antrian pertamakali, maka data dapat dibawa terus hingga proses pengambilan obat di rumah sakit.
3. Rekam medik terintegrasi
Sistem rujukan online diharapkan membuat data rekam medik menjadi lebih terintegrasi. Riwayat pemberian obat, riwayat penyakit, hingga indikasi medis yang ditetapkan dokter tercantum dalam sistem. Dengan demikian pemberian terapi obat menjadi sejalan meski pasien berpindah-pindah rumah sakit.
4. Paper less
Dengan rujukan online ini, maka kerepotan pasien untuk mengfoticopy berkas, ataupun menjaga surat rujukan akan berakhir. Tidak ada lagi cerita-cerita pasien gagal berobat karena ketinggalan surat rujukan. Data yang terintegrasi membuat rumah sakit rujukan dapat melihat data yang dibutuhkan.
5. Rujukan Manual Masih Berlaku
Meski menerapkan rujukan online, namun tidak semua klinik dokter umum terkoneksi dalam sistem rujukan online ini. Kendala sinyal data menjadi tantangan karena luasnya wilayah Indonesia. Untuk klinik yang sulit terkoneksi internet ini, rujukan online masih tetap digunakan.
Namun kemudahan oleh teknologi ini tidak akan berarti tanpa upaya aktif orang-orang di balik layar yakni para tenaga kesehatan. Sistem pasti akan memiliki kelemahan, namun jika para tenaga kesehatan di Indonesia bersama-sama memiliki semangat membuat kemudahan bagi pasien maka kisah-kisah rumitnya berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan akan segera berakhir. Selamat berkarya dengan hati tenaga kesehatan Indonesia.