7 Hal Membuat Klaim Asuransi Kendaraan Tidak Tertolak

Saat ini para pemilik kendaraan bermotor hampir selalu mengelola risiko kecelakaan dengan membeli asuransi untuk kendaraannya. Asuransi yang dilekatkan baik berupa jaminan total (All Risk) maupun hanya sebatas kerusakan total atau kehilangan (TLO).

 

Meski begitu, perusahaan asuransi tidak serta merta menerima klaim yang diajukan nasabah. Beberapa klaim pernah kita dengar ditolak oleh perusahaan asuransi, tentu kondisi ini tidak diinginkan. Sudahlah sedang terkena musibah, hati menjadi panas karena merasa dicurangi karena klaim ditolak oleh perusahaan asuransi.

 

Julian Noor, Chief Executive Officer Adira Insurance menyebutkan sebelum analisa klaim dilakukan, perusahaan asuransi akan memeriksa validitas dari polis terlebih dahulu. Jika polis memenuhi syarat verifikasi dan klaim yang diajukan juga sudah sesuai dengan isi polis maka perusahaan asuransi pasti akan membayarkan klaim tersebut kepada pelanggan yang melakukan pelaporan klaim. Beberapa kasus yang terjadi adalah kurang telitinya pemilik kendaraan terhadap polis yang mereka pegang. Padahal di dalam polis disebutkan berbagai hal terkait asuransi yang akan diklaim.

 

“Baik pelanggan maupun perusahaan asuransi harus sudah sepakat terlebih dahulu sebelum melakukan penutupan. Perusahaan sudah memberikan informasi sejelas-jelasnya dan pelanggan sudah mengerti dengan pasti isi dari polis tersebut. Selain kesepakatan tersebut, perusahaan asuransi juga harus memberikan kemudahan pelanggan yang ingin melakukan klaim. Jangan dipersulit.” Katanya.

 

Adapun Julian memaparkan agar klaim asuransi mobil berjalan lancar dan dibayarkan oleh asuransi apabila tujuh langkah ini terpenuhi:

  1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan,pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis
  2. Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.
  3. Kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
  4. Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan.
  5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.
  6. Jangan membuat kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.
  7. Memahami penyebab kecelakaan ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung, anda juga perlu membaca dengan jelas mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi.

Demikian ya temans, semoga klaim disaat sedang kemalangan, tidak tertolak ya.  Malah sedihnya double karena premi asuransi kendaraan biasanya cukup berasa mahalnya.

One Comment

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *