[UPDATE] Memahami Skema Pensiunan PNS Terbaru
|
Dalam beberapa pekan terakhir pemerintah menyatakan rencana mengubah konsep dana pensiun bagi para aparatur sipil negara (ASN) akan segera direalisasikan. ASN di sini sebelumnya disebut pegawai negeri sipil (PNS) ya temans. Keseriusan ini ditunjukan dengan Presiden Joko Widodo memimpin langsung rapat skema baru itu. Rencanakan skema baru dapat dimulai bagi PNS penerimaan 2020. Model pembiayaan baru ini dikenal dengan sebutan fully funded.
Skema baru ini berbeda signifikan dengan skema yang dijalankan oleh negara saat ini. Saat ini, skema yang ditetapkan yakni Pay As You Go. Dalam skema ini pemerintah cukup menyediakan uang sebanyak pensiunan yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Model ini dinilai terlalu memberatkan anggaran negara. Memberatkan karena seluruh dana ditanggung oleh APBN dan terus membesar setiap tahun karena usia harapan hidup penduduk semakin baik, sedangkan usia pensiun tidak banyak berubah.
Tentu pemerintah dapat meningkatkan batas usia pensiun. Namun itu juga menimbulkan dilema lainnya. Satu sisi menaikan usia pensiun akan memangkas beban uang pensiun yang harus dibayarkan dan para pekerja gaek ini tetap produktif. Pada saat yang sama pemerintah memerlukan tenaga muda yang lebih tanggap dan gesit. Memangkas usia pensiun akan membuat perekrutan ASN usia muda dihentikan.
APA BEDANYA
Pada dasarnya perubahan skema pensiun bagi ASN mengacu pada model pencatatan akutansinya. Akan tetapi, perubahan skema akan mengubah seluruh pendekatan bagi pekerja maupun pemberi kerja baik pengelolaan keuangan maupun beban yang harus ditanggung.
PAY AS YOU GO (saat ini dijalankan)
1. Besaran uang pensiun yang diterima tidak terkait dengan iuran yang dibayarkan
Saat ini PNS menerima iuran pensiun 75% dari besaran gaji pokok terakhir. Jadi yang dihitung hanya gaji pokoknya. Artinya jika gaji pokok saat hari terakhir kerja Rp3 juta, maka besaran uang pensiun yang diterima sebanyak Rp2,25 juta (75%xRp3 juta).
Besaran uang pensiun ini diterima terus sampai Pensiunan PNS meninggal. Setelah itu dilanjutkan dengan persentase yang lebih kecil kepada istri/suami dan anak yang belum berusia 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
Pemerintah sendiri memotong rata-rata 10% dari gaji PNS untuk macam-macam iuran. Potongan ini terdiri dari premi BPJS kesehatan, tabungan wajib perumahan hingga tabungan pensiun. Namun potongan ini tidak dimasukan sebagai penerimaan negara. Potongan gaji PNS ini diserahkan ke BPJS Kesehatan untuk jaminan kesehatan, Bapetarum untuk tabungan perumahan, serta Taspen untuk dikelola.
Saat bekerja, pendapatan PNS juga terdapat sejumlah tunjangan maupun biaya perjalanan dinas di luar gaji. Sementara saat pensiun, terjadi penurunan pendapatan yang sangat drastis. Komponen tunjangan di luar gaji tidak lagi hp dihitung. kebutuhan pengeluaran sedang meningkat tinggi karena sejumlah putra-putri masih sekolah baik sekolah menengah ataupun di perguruan tinggi.
Sedangkan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan ASN atau keluarganya sepenuhnya dibebankan ke APBN. Maka seiring bertambah banyaknya PNS yang diterima baik karena kebutuhan organisasi, pemekaran wilayah, atau janji politik ketika maju jadi calon bupati atau gubernur, maka jumlah PNS terus bertambah dan akhirnya jumlah pensiunan juga terus bertumpuk. Bahkan untuk 2018 APBN yang disiapkan untuk membayar uang pensiun PNS mencapai Rp80 triliun. Perhatikan besaran pembayaran pensiun yang terus naik dari APBN berikut:
Belanja Pegawai Negeri dan Beban Pensiun dalam APBN
(Dalam Triliun Rupiah)
Tahun/Jumlah Belanja Pegawai/Alokasi Pensiun
2007/ 90,4/23,2 T untuk PNS + 4,8 T untuk TNI/Polri
2008/112,8/30,9 T untuk PNS + 5,9 T untuk TNI/Polri
2009/127,7/37,6 T untuk PNS + 6,7 T untuk TNI/Polri
2010/148,1/44,8 T untuk PNS + 6,8 T untuk TNI/Polri
2011/175,7/51,2 T untuk PNS + 7,9 T untuk TNI/Polri
2012/212,3/58,1 T untuk PNS + 8,5 T untuk TNI/Polri
2013/241,6/65,1 T untuk PNS + 9,2 T untuk TNI/Polri
Sumber : Kementerian Keuangan, diolah
Saat bekerja, pendapatan PNS juga terdapat sejumlah tunjangan maupun biaya perjalanan dinas di luar gaji. Sementara saat pensiun, terjadi penurunan pendapatan yang sangat drastis. Komponen tunjangan di luar gaji tidak lagi hp dihitung. kebutuhan pengeluaran sedang meningkat tinggi karena sejumlah putra-putri masih sekolah baik sekolah menengah ataupun di perguruan tinggi. Untuk itu, agar pensiunan menerima pendapatan lebih besar pemerintah berencana mengubah uang pensiun menjadi Fully Funded.
FULLY FUNDED
Pada skema pensiun ini, maka pemerintah mengubah pendekatannya. Uang pensiun dibayarkan bukan lagi berdasarkan kesanggupan keuangan negara dan rencana pemerintah. Uang pensiun ditentukan berdasarkan rencana si pegawai untuk masa pensiunnya.
Pada skema ini, pemerintah dan pekerja bersama -sama membayar iuran berdasarkan kesepakatan target menerima uang pensiunan. Contoh:
Pemerintah menetapkan iuran pensiun pekerja 5% lalu ditambah iuran pemerintah 5%. Jadi pekerja dihari pensiunnya akan menerima akumulasi 10% total iuran yang dibayar setiap bulan. Uang ini diestimasi terus berkembang karena dikelola oleh lembaga keuangan terpercaya. Jika lembaga yang dipercaya berhasil mengelola uang tersebut dan memperoleh imbal hasil 8% per tahun, maka PNS dapat menerima jaminan pensiun total 18%. Uang ini akan terus berkembang jika pengelola sangat baik dalam mengelolanya. Atau sebaliknya.
Jika merasa nilai uang pensiun saat usia tua nanti belum mencukupi, skema fully funded memungkinkan peserta menambah tabungannya. Misal ditambah 2% setiap bulan, atau seterusnya.
Nah bagi pemerintah, karena sudah membayar iuran setiap bulan maka tidak lagi beban anggaran yang sangat besar yang harus dianggarkan. Cukup 5% dari belanja pegawai. Misal (liat tabel di atas), untuk belanja pegawai pada 2013 sebesar Rp241 triliun sebanyak Rp74 triliun merupakan uang pensiun yang dibayar setiap bulan.
Artinya belanja PNS yang masih bekerja sebesar Rp163 triliun. Anggaplah tunjangan dan gaji pokok sama besar, maka gaji pokok yang dihitung sebagai komponen uang pensiun adalah Rp81,5 triliun.
Pemerintah cukup menyediakan 5% dari dana belanja pegawai ini setiap tahunnya atau sebesar Rp4,07 triliun setiap tahun. Jauh sangat ringan dibandingkan menyediakan pembiayaan Rp74 triliun pada 2013 yang terus meningkat seiring pertambahan pensiun dan angka harapan hidup di Indonesia.
Dengan membayar iuran ke lembaga yang ditunjuk, maka seluruh tanggung jawab keuangan beralih pada lembaga tersebut. Pemerintah bisa lebih fokus pada pembangunan dan layanan publik.
DAMPAKNYA BAGI PNS
Secara keseluruhan, PNS dapat berharap menerima porsi uang pensiun lebih besar. Tapi dalam usaha tentu ada siklus naik turun. Yang berubah hanya akuntansi beban pemerintah. Perubahan terbesar hanya dalam cara pandang para PNS mekihat hari pensiun, karena begitu fully funded, rencana pensiun ada di tangan mereka, berapa besar uang yang akan mereka sisihkan untuk menghadapi massa pensiun.
Selain itu, tidak ada yang banyak berubah, karena pembayaran pensiun rencananya tetap dengan skema setiap bulan.