Pajak UMKM Final 0,5%, Ini Beberapa Poin yang Perlu Diketahui
|
Peraturan Pemerintah mengenai pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) resmi diubah. Dengan aturan ini maka pengusaha UMKM tidak lagi dikenai tarif 1% final. Dengan aturan ini pajak penghasilan yang harus dibayar menjadi cukup 0,5%.
Pemangkasan ini diharapkan dapat mendorong pengusaha UMKM patuh. Dengan nilai final maka cara penghitungannya juga lebih praktis. Cukup tambahkan omset lalu dikalikan dengan tarif yang berlaku.
Guna memudahkan UMKM membayar pajak. Pemerintah menetapkan pembayarannya dilakukan setiap bulan. Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Contoh. Penjualan bulan Januari Rp10 juta.
Dengan aturan pajak final ini, maka besaran PPh yang harus dibayar pada 15 Februari adalah Rp10 juta x 0,5% = Rp50.000. Nah begitu seterusnya sampai Desember. Model perhitungan sederhana ini dikhususnya untuk UMKM. Yakni usaha yang memiliki omset di bawah Rp4,8 miliar setiap tahunnya. Pengusaha UMKM yang dapat menggunakan fasilitas ini adalah pengusaha yang mendaftarkan diri ke kantor pajak terdekat.
Sebelum pajak final ini dikenalkan, PPh bagi UMKM dihitung dengan progresif. Tagihan didapatkan dengan penghasilan bruto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif. Tarif progresif ini naik terus hingga mencapai 30%.
Setelah cara sederhana ini dikenalkan diharapkan para pengusaha secara sukarela patuh membayar pajak. Sukarela karena pada dasarnya pajak wajib, dan negara dapat memaksa. Akan tetapi sejauh ini bagi pengusaha kecil tangan negara baru sebatas ajakan dan himbauan.
Kepatuhan membayar pajak akan memberi pemerintah cukup uang untuk membangun infrastruktur hingga sarana dasar. Termasuk membayar hutang negara berikut bunganya.
Kementerian Keuangan dalam materi paparannya menyampaikan setiap Rp1 juta uang pajak yang terkumpul akan disalurkan sebanyak Rp344.310 berupa transfer daerah guna membangun wilayah. Selain itu sebanyak Rp196.500 untuk pembiayaan pelayanan umum, Rp66.155 ke dunia pendidikan, Rp73.360 guna program sosial. Sejumlah Rp60.915 untuk ketertiban dan keamanan, lalu Rp48.470 membangun dan memelihara sarana pertahanan.
Selanjutnya sebanyak Rp29.475 dialokasikan untuk kesehatan, sebanyak Rp14.410 guna mendukung pembiayaan perumahan dan fasilitas umum, Rp7.205 ke lingkungan hidup, Rp4.585 (keagamaan), Rp151.305 (berputar dalam ekonomi), serta Rp3.275 mendorong promosi wisata.
YANG TERBEBAS DARI PP INI
Meski mengharapkan para pengusaha UMKM berpartisipasi, pemerintah memberi pengecualiaan kepada beberapa wajib pajak. Pengecualian bahwa tipe wajib pajak tersebut tidak diharuskan membayar PPh berdasarkan peraturan ini.
Wajib pajak yang tidak dikenai PP adalah
1. Wajib pajak yang menginginkan perhitungan pajaknya sesuai dengan pasal 17 tarif PPh.
2. Wajib pajak perusahaan yang memperoleh fasilitas PPh pasal 31A Undang-undang PPh.
3. BUT
4. CV atau Firma yang dibentuk oleh wajib pajak orang pribadi hingga memiliki jasa sejenis sehubungan pekerjaan bebas.
Yang menjadi objek pajak UMKM ini adalah penghasilan dari usaha, omset di bawah Rp4,8 miliar, penghasilan seluruh cabang usaha di jumlah
Sedangkan yang tidak dapat kenai PPH UMKM Final menurut aturan ini,
1. Penghasilan pekerjaan bebas seperti : dokter, pemain musik maupun bidang freelance lainnya.
2. Penghasilan di luar negeri,
3. Penghasilan yang sudah dikenai PPh final
4. Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Meski memberi keringanan bagi UMKM, pemerintah menetapkan tenggat waktu penggunaaan fasilitas ini. Untuk wajib pajak orang pribadi, masa pembayaran pajak dari omset ini hanya 7 tahun. Sedangkan bagi perusahaan baik CV, Firma, dan korporasi maksimal 3 tahun.
PP pajak final bagi UMKM ini berlaku mulai 1 Juli 2018 mendatang. Maka untuk pembayaan PPh sebelum 1 juli masih mengacu pada aturan lama, sementara aturan baru akan diterapkan pada pekan depan.
Kabar gembira bagi para pelaku UMKM 🙂
Woow, 0.5% berita yang menggembirakan buat pelaku umkm ya mak,pasti seneng ..