Mengurus BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir Normal dan Caesar

Salah satu tahap yang jadi perhatian dalam menyambut kelahiran bayi adalah persiapan pembiayaan. Bila orang tua terdaftar sebagai  peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maka menyiapkan BPJS untuk bayi yang akan lahir adalah hal yang sangat perlu dipertimbangkan.

***

Kebahagian menyelimuti keluarga kami pada Selasa, 24 Januari 2017 lalu. Tepatnya pukul 18.35 putra ke tiga kami, Arsyad Mandala Agra lahir dengan operasi caesar.

Jadwal kelahiran ini lebih maju dari rencana yang kami siapkan. Sebelumnya, saya dan suami telah menjadwalkan operasi dengan dokter di RS. Annisa, Cikarang pada pada Kamis, 26 Januari. Namun, Selasa itu, kontraksi yang saya rasakan makin sering dan teratur.

Setelah periksa ke rumah sakit, dokter memutuskan untuk operasi hari itu juga. Jadilah, tanpa persiapan dan dengan belum membawa bekal yang cukup sore itu saja saya bersiap masuk ruang operasi.

Alhamdulillah meski lebih cepat dari perkiraan, saya dan Bayi Arsyad diberikan kesehatan dalam melewati proses ini. Setelah 2 x 24 jam di rumah sakit kami dipersilahkan pulang.

Berbeda dengan dua proses operasi sebelumnya, pada lahiran kali ini saya menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Sesuai aturan pemerintah, kantor suami yang dulu menggunakan asuransi swasta kini beralih menggunakan BPJS. Karena menggunakan BPJS, maka suami harus mengurus kepesertaan untuk bayi kami.

Ternyata melahirkan menggunakan BPJS kesehatan tak sesederhana seperti waktu lahiran menggunakan asuransi swasta. Terutama untuk pembiayaan bayi yang lahir secara caesar.

“Bayi yang lahir melalui caesar harus diurus dan didaftarkan secara terpisah oleh orang tua.”

Agar bisa ditanggung BPJS kesehatan bayi yang lahir melalui caesar harus diurus dan didaftarkan secara terpisah oleh orang tua. Bahkan untuk kelahiran caesar menggunakan BPJS mandiri, peserta harus mendaftarkan calon bayi jauh hari sebelum persalinan berlangsung.

 

Berikut prosedur pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan

  1. Pendaftaran BPJS Bayi Lahir Normal

Untuk bayi lahir normal, keluarga tak perlu repot untuk mendaftarkan bayi ke petugas BPJS Kesehatan. Bayi yang lahir melalui persalinan normal secara otomatis selama 3 x 24 masuk dalam kartu ibu. Dengan begitu seluruh biaya yang dikeluarkan untuk perawatan bayi setelah lahir otomatis ditanggung BPJS Kesehatan.

  1. Pendaftaran Bayi Lahir Caesar

Untuk peserta BPJS yang melahirkan secara caesar, bayi yang baru lahir harus didaftarkan secara manual ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Hal ini berlaku untuk peserta BPJS karyawan ataupun BPJS Mandiri.

Perbedaannya terletak pada waktu pendaftaran. Bila pada pasien yang menggunakan BPJS Karyawan pendaftaran bisa dilakukan setelah bayi dilahirkan. Sedangkan pada peserta mandiri, pendaftaran bayi harus dilakukan ketika bayi masih berada dalam kandungan.

Lalu berkas apa saja yang dibutuhkan untuk pendaftaran bayi baru lahir secara caesar ini?

  • Kartu Keluarga
  • Kartu BPJS Kesehatan Orang Tua (ayah atau ibu)
  • Surat Keterangan Lahir dari Bidan, Puskesmas atau Rumah Sakit untuk bayi sudah lahir.
  • Untuk bayi dalam kandungan dengan membawa surat keterangan dari dokter kandungan dan USG berisi informasi mengenai usia kandungan dan Hari Perkiraan Lahir.
  • Mengisi Form perubahan data di Kantor BPJS Kesehatan.
  • Bayi yang didaftarkan maksimal anak ke-3

 

Bayi baru lahir

 

Jika bayi yang didaftarkan anak ke-4 dan seterusnya, maka BPJS Kesehatan tidak lagi dapat menanggung. Dalam program pemerintah ini maksimal tanggungan hanya 5 orang dalam satu kartu keluarga yakni Ayah, Ibu dan 3 Anak. Biaya yang muncul di rumah sakit pada anak ke-4 dan seterusnya dibayar sendiri.

Bagaimana cara pendaftaran BPJS untuk karyawan dan peserta mandiri. Berikut penjelasan detilnya.

a. Peserta BPJS Karyawan

Untuk peserta BPJS Karyawan, bayi baru lahir melalui caesar bisa dalam 3×24 jam setelah kelahiran. Ayah pasien tinggal datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa sejumlah berkas yang diperlukan. Dapat juga dilakukan family lainnya namun harus disertai surat kuasa ya juga melampirkan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP) asli.

Berdasarkan pengalaman suami dan keterangan dari petugas keamanan di BPJS Kesehatan Cikarang, tempat suami mendaftarkan Arsyad, untuk pendaftaran bayi baru lahir bagi karyawan swasta ini tak perlu menunggu antrian yang panjang.

Begitu sampai di kantor BPJS kesehatan, keluarga akan diarahkan ke loket khusus dan diminta menyerahkan berkas yang diperlukan. Prosesnya tak lama.

Petugas BPJS kesehatan akan menginput data dan selanjutnya bayi yang baru lahir akan masuk dalam database. Setelah itu data yang diinput akan otomatis terhubung dengan database BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit.

Pendaftaran untuk peserta BPJS Karyawan ini juga dapat dilakukan melalui PSDM di kantor masing-masing. Namun mengingat waktunya hanya 72 jam mendaftarkan sendiri sepertinya lebih cepat. Karena pengalaman kami di kantor BPJS Kesehatan hanya perlu 10 menit hingga kartu BPJS Kesehatan milik bayi tercetak sementara.

 

b. Peserta BPJS Mandiri

Untuk peserta BPJS mandiri, pendaftaran harus dilakukan ketika bayi masih berada di dalam kandungan. Sebaiknya minimal satu bulan sebelum waktu persalinan. Alasannya, kartu baru bisa aktif setelah 14 hari dari masa pendaftaran.

Karena ada masa tunggu berlakunya kartu, ada baiknya keluarga sudah melakukan pendaftaran ketika kandungan berusia 6 bulan. Hal ini mengantisipasi bila kelahiran terjadi ketika kandungan berusia 7 bulan dan memerlukan tindakan medis berupa operasi.

Untuk peserta mandiri, karena bayi belum lahir maka belum ada surat keterangan kelahiran. Peserta bisa membawa hasil USG dan surat keterangan dari dokter kandungan yang berisi deteksi denyut jantung, usia kehamilan, dan Hari Perkiraan Lahir.

Untuk pendaftaran pasien tinggal datang ke kantor BPJS Kesehatan dan membawa berkas yang diperlukan. Di kantor BPJS Kesehatan, akan diberikan nomor antrian untuk pelayanan. Keluarga tinggal menunggu giliran dan mengikuti semua prosesdur yang ada.

So, temans begitulah prosedur pendaftaran bayi baru lahir untuk pasien BPJS Kesehatan baik yang melahirkan normal maupun caesar. Semoga informasi ini berguna buat temans atau keluarga yang sedang menyambut kelahiran bayinya.

Oya, Kartu yang dikeluarkan untuk bayi baru lahir ini sifatnya sementara ya. Hanya berlaku untuk tiga bulan. Jadi orang tua harus segera melengkapi administrasi anak untuk penambahan nama ke dalam kartu keluarga. Penambahan nama dalam kartu keluarga ini menjadi mutlak karena database BPJS Kesehatan berdasarkan nomor induk penduduk yang terdapat di dalam kartu keluarga.

 

 

 

 

 

56 Comments

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *