Dokter dan Keadilan Pendidikan Kita

pendidikan-dokter

Bila di pagi hari, seorang dokter lengkap dengan jas putihnya masuk ke sebuah rumah sakit atau klinik, pastilah kita sepakat itu biasa. Tapi bagaimana bila jas putih kebesaran itu dipakai di jalanan?

***

 

Senin, 24 Oktober kemarin menjadi hari tak biasa di halaman istana merdeka, Jakarta. Ratusan dokter memadati jalanan di depan istana negara, persis di hari ulang tahun ke 66 Ikatan Dokter Indonesia.

Mengusung spanduk dan baliho, kepala diikat kain putih, lengkap dengan panji-panji. Toa dan pengeras suara tak lupa dibawa. Tak ada bedanya dengan aksi unjuk rasa yang biasa terjadi di ibu kota.

Mereka dokter gadungan? Jelas bukan. Bendera putih besar bercapkan Ikatan Dokter Indonesia, cukup menjadi penanda bahwa aksi ini adalah aksi terorganisir dan terencana. Agenda utamanya, menolak program pendidikan (Prodi) Dokter Layanan Primer (DLP) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Menurut IDI, program DLP tidak tepat guna dan hanya akan menghambat pemenuhan layanan kesehatan pada masyarakat. Lho kok bisa?

Jadi temans, pemberlakuan program Dokter Layanan Primer ini akan memperpanjang daftar jenjang pendidikan yang harus dilalui seseorang sebelum akhirnya boleh membuka praktik. Selama ini untuk bisa berpraktek seseorang hanya perlu melalui jalur sarjana kedokteran 4 tahun, koasisten 2 tahun dan pemahiran satu tahun dan interensif satu tahun. Sedangkan program Dokter Layanan Primer membutuhkan waktu tambahan sekitar 3 tahun.

“Jika ditambah dengan DLP, maka total waktu yang dibutuhkan menjadi 11 tahun. Padahal, di satu sisi, angka kebutuhan dokter di Indonesia sangat tinggi,” ujar Ketua Umum PB IDI, Oetama Marsis seperti dikutip dari Koran Jakarta.  Sumber

tolak-pendidikan-dokter-layanan-primer
Tuntutan utama saat unjuk rasa IDI

Hmm iya juga ya temans. Kalau dipikir-pikir penambahan jenjang pendidikan ini membuat program pendidikan dokter makin elit, karena lama, mahal dan rumit.

Kalau saya sih khawatirnya, bila pendidikan dokter semakin lama dan mahal, takutnya nanti akan berimbas pada meningkatnya biaya kesehatan. Apalagi kalau semakin banyak dokter yang pasang tarif tinggi.

Sekarang saja, untuk mengambil jurusan kedokteran saja para orang tua harus mikir-mikir tujuh keliling. Meski biaya semester gratis, tetap saja akan banyak biaya ini itu. Biaya praktek, beli alat, laboratorium, dan biaya lain-lain yang pastinya tak sedikit.

Prof.Dr.Ilham Oetama Marsis,Sp.OG
Prof.Dr.Ilham Oetama Marsis,Sp.OG

Nah, menurut Pak Oetama, selain membuat pendidikan dokter semakin elitis, Program Dokter Layanan Primer ini hanya akan menghamburkan uang negara. Berdasarkan perhitungan IDI, untuk bisa melaksanakan program DLP ini negara harus mengeluarkan dana sekitar 300 juta rupiah untuk setiap dokter yang mengikuti program. Wohooo, berasa banget ya nominalnya.

Padahal menurut IDI nih temans, anggaran sebesar itu bisa digunakan untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan masyarakat yang masih rendah. Atau bisa juga untuk pemenuhan kebutuhan obat dan alat kesehatan bagi masyarakat kecil. Hmmm, bisa juga ya.

Selain membebankan keungan negara, pelaksanaan Program Dokter Layanan Primer juga dianggap membuat studi kedokteran semakin elitis. Lamanya pendidikan, akan berkorelasi dengan meningkatnya biaya hidup dan biaya pendidikan yang menjadi beban mahasiswa. Nah, iya juga.

Sekarang saja, para orang tua harus mikir-mikir banget ya temans buat melanjutkan pendidikan anak-anak menjadi dokter. Apalagi kalau tahun pendidikan ditambah. Bisa-bisa fakultas kedokteran akan dipenuhi kaum borjuis saja. Duh duh, jangan sampai ya.

Nah, untuk urusan peningkatan kualitas dokter, IDI menilai program Dokter Layanan Primer bukanlah satu-satunya cara. Ini dia tiga rekomendasi IDI

  • Meningkatkan kualitas dokter di pelayanan primer dengan program Pendidikan Kedokteran berkelanjutan (P2KB) terstruktur.
  • Perbaikan proses akreditasi pendidikan kedokteran akuntabel, adil dan transparan.
  • Menghadirkan pendidikan kedokteran yang berkualitas dan terjangkau .

Dualisme Uji Kompetensi Dokter

cita-cita-dokterOiya, dari tadi ngomongin program Dokter Layanan Primer, sebenarnya ini program apa lagi sih? Apa wajib diikuti setiap mahasiswa kedokteran?

Jadi temans, program studi Dokter Layanan Primer ini sebenarnya merupakan pengejawantahan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UU Pendidikan Kedokteran. Berdasarkan Pasal 7 ayat (5) UU Pendidikan Kedokteran pembentukan DLP bertujuan meningkatkan kompetensi dokter sebagai alternatif jenjang karier profesi dokter. Dengan mengikuti DLP nantinya lulusan fakultas kedokteran tak hanya punya pilihan menjadi profesi dokter tetapi juga bisa menjadi pendidik, DLP, spesialis, atau peneliti.

Di sisi lain, menurut IDI pelaksanaan program Dokter Layanan Primer justru melahirkan tumpang tindih aturan. Misalnya adanya pasal-pasal terkait uji kompetensi, sertifikasi kompetensi, dan praktek layanan dokter.  Bila merujuk aturan baru ini maka hanya dokter yang berstatus dokter layanan primer yang berhak berpraktik di masyarakat yang diwajibkan mengikuti pendidikan uji kompetensi.

Pasal 36 misalnya menyebutkan seorang dokter sebelum diangkat sumpah harus memiliki sertifikat uji kompetensi yang dikeluarkan perguruan tinggi bekerjasama dengan organisasi profesi. Padahal selama ini uji kompetensi  dan sertifikasi kompetensi dokter menjadi wewenang Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Wah, wah. Rumit juga ya temans. Apapun itu, semoga sistem pendidikan kedokteran di Indonesia menjadi lebih murah ya. Biar pendidikan dokter tak hanya menjadi sebatas mimpi kana-kanak mayoritas anak bangsa.

 

11 Comments

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *