Ini Alasan Tagihan Iuran BPJS Kesehatan September 2016 Membengkak

tagihan-bpjs-september-2016-membengkak

Halo temans, apa kabarnya. Tak terasa sudah sepekan lebih ya kita menghabiskan hari di bulan September.

Hmm, selama itu pula DuniaBiza kebanjiran nih temans. Upss, tapi ini ceritanya bukan bukan banjir karena hujan. Melainkan banjir komentar tentang BPJS Kesehatan.

Yup. Seperti yang temans tahu. Blog ini pernah beberapa kali membahas tentang BPJS Kesehatan terutama mengenai aturan baru dan penghitungan denda.

Baca

Jadi sejak memasuki bulan September ini beberapa komentar dan pesan masuk melalui email DuniaBiza. Rata-rata bertanya dan mengeluhkan mengenai tagihan pembayaran BPJS Kesehatan yang tiba-tiba membengkak.

Menurut beberapa pembaca, mereka sama sekali tak mendapat kejelasan pasti mengenai alasan kenaikan itu. Ada yang naik tiga kali lipat ada yang hingga enam kali lipat. Padahal rata-rata peserta ini mereka taat membayar iuran.

Bahkan ada yang tiba-tiba ketika membayar tertulis  total yang harus dibayarkan lebih dari Rp 5 juta. Woww… $_$

Beberapa komentar yang masuk ke DuniaBiza
Beberapa komentar yang masuk ke DuniaBiza

Mendapat pertanyaan beruntun seperti itu tentu saja saya kagok juga. Takut kalau nanti salah dalam memberi penjelasan. Temans tahu sendiri kalau saya bukan petugas BPJS Kesehatan. Hihi… 🙂

Eh tapi, sebagai tuan rumah yang baik, tentu dong saya merasa perlu mencari tahu. Meski bukan petugas BPJS, namun saya merasa punya tanggung jawab untuk membantu. Paling tidak mencoba mendapatkan informasi mengenai komentar dan keluhan para pembaca setia ini.

Saya juga penasaran, kenapa ya teman-teman yang patuh membayar iuran justru tagihannya membengkak.

Jika berasumsi membengkaknya tagihan karena denda, bukankah presiden telah memutuskan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Soal aturan ini pernah diulas pada postingan berjudul Begini Aturan Baru Pembayaran Denda BPJS Kesehatan.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 adalah

  • Apabila menunggak pembayaran satu bulan kartu BPJS Kesehatan otomatis nonaktif dan penjaminan pelayanan kesehatan dihentikan sementara hingga dibayar kembali. Apabila peserta tersebut telah membayar iuran bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) dan membayar iuran bulan berjalan, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali.
  • Biaya rawat inap baru akan berlaku normal dan sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan setelah 45 hari sejak pembayaran tunggakan.
  • Besaran denda bukan berdasarkan bulan tertunggak tetapi berdasarkan selisih biaya sakit.
  • Bila merujuk aturan ini, denda keterlambatan pembayaran ditiadakan.

Jadi tak ada lagi istilahnya denda keterlambatan. Yang ada denda pemanfaatan fasilitas kesehatan ya temans. Denda ini hanya timbul jika sakit dan harus di rawat di rumah sakit dalam 45 hari semenjak tunggakan dilunasi.

Nah, kalau berdasarkan aturan ini seharusnya tak ada alasan tagihan membengkak.

Lalu kenapa ya bisa jadi runyam begini?

Ketika Pasien BPJS Menebus Resep Dokter
tagihan BPJS Kesehatan kenapa membengkak?

Akhirnya setelah mencari berbagai informasi termasuk penjelasan direksi BPJS Kesehatan yang saya lihat di website badan, saya menemukan penyebab membengkaknya tagihan dan denda yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan. Ditambah dengan diskusi ringan dengan salah seorang petugas BPJS Kesehatan.

Rupanya mulai 21 Juni lalu Direktur Utama BPJS Kesehatan telah menerbitkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 2/2016. Aturan yang mulai efektif per 1 Juli 2016 ini mengatur peserta bukan penerima upah membayar iuran berikut dengan keluarganya. Meski berlaku Juli, dampaknya baru diberlakukan pada iuran September.

Lalu seperti apa ya aturan baru ini?

Aturan yang mengatur tagihan dan jumlah iuran yang dibayarkan peserta ini ada dalam pasal 13.

Pasal 13 Peraturan BPJS Kesehatan No. 2/2016

(1) Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah membayar Iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya beserta anggota keluarganya dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui nomor Virtual Account yang diberikan oleh BPJS Kesehatan pada saat pendaftaran.

(3) Iuran Jaminan Kesehatan dapat dibayarkan untuk lebih dari 1 (satu) bulan yang dilakukan di awal.

 

Pernyataan ini dikuatkan oleh informasi dari Direktur PelayananBPJS Kesehatan, Ibu Maya Amiamy Rusady. Menurut Bu Maya di sela acara sosialisasi penggunaan kartu Jaminan Kesehatan Nasional untuk pasien kanker, di RSPAD pekan pertama September lalu, saat ini terdapat 6 juta peserta bukan penerima upah (peserta mandiri) yang menunggak membayar BPJS Kesehatan. Pembayaran hanya dilakukan ketika mengalami sakit.

“Per 1 September BPJS Kesehatan menetapkan pembayaran harus sekaligus untuk satu kartu keluarga.”

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan,Maya Amiamy Rusady.

Untuk meningkatkan kepatuhan, maka BPJS Kesehatan semenjak 1 September menetapkan pembayaran harus sekaligus untuk satu kartu keluarga. Oleh karena sekaligus, maka sekarang tagihan peserta langsung membesar. Ini dikalikan dengan jumlah anggota keluarga yang terdaftar BPJS Kesehatan.

Contoh

Bila dalam satu kartu keluarga terdapat empat anggota keluarga. Peserta terdaftar di layanan kesehatan kelas II, dengan tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini ditetapkan Rp51.000, maka dengan berlakunya aturan baru iuran yang harus dibayar setiap bulan adalah

4 x Rp51.000 = Rp204.000.

Bu Maya menyatakan dukungan kepatuhan peserta dalam membayar iuran sangat dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan.

Ia memberi ilustrasi,

  • Untuk 1 kasus demam berdarah akan dibutuhkan gotong royong dari 80 orang sehat.
  • Untuk membiayai 1 pasien operasi cesar BPJS harus memungut iuran minimal dari 135 orang sehat.
  • Untuk membiayai pengobatan 1 pasien kanker dibutuhkan dukungan dari 1.253 orang sehat.

Hmm, jadi begitu temans kurang lebih penjelasannya. Bila temans masih punya pertanyaan tambahan silakan ya tanyakan langsung pada petugas BPJS terdekat. Atau bisa juga menghubungi melalui hotline BPJS Kesehatan.

Semoga berguna!

 

Call center bpjs kesehatan

Baca Juga :

Bolehkah Rumah Sakit Meminta Pasien BPJS Kesehatan Menebus Obat?

53 Comments

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *