Ini Alasan Tagihan Iuran BPJS Kesehatan September 2016 Membengkak
|Halo temans, apa kabarnya. Tak terasa sudah sepekan lebih ya kita menghabiskan hari di bulan September.
Hmm, selama itu pula DuniaBiza kebanjiran nih temans. Upss, tapi ini ceritanya bukan bukan banjir karena hujan. Melainkan banjir komentar tentang BPJS Kesehatan.
Yup. Seperti yang temans tahu. Blog ini pernah beberapa kali membahas tentang BPJS Kesehatan terutama mengenai aturan baru dan penghitungan denda.
Baca
- Ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Per April 2016
- Begini Aturan Baru Pembayaran Denda BPJS Kesehatan
Jadi sejak memasuki bulan September ini beberapa komentar dan pesan masuk melalui email DuniaBiza. Rata-rata bertanya dan mengeluhkan mengenai tagihan pembayaran BPJS Kesehatan yang tiba-tiba membengkak.
Menurut beberapa pembaca, mereka sama sekali tak mendapat kejelasan pasti mengenai alasan kenaikan itu. Ada yang naik tiga kali lipat ada yang hingga enam kali lipat. Padahal rata-rata peserta ini mereka taat membayar iuran.
Bahkan ada yang tiba-tiba ketika membayar tertulis total yang harus dibayarkan lebih dari Rp 5 juta. Woww… $_$
Mendapat pertanyaan beruntun seperti itu tentu saja saya kagok juga. Takut kalau nanti salah dalam memberi penjelasan. Temans tahu sendiri kalau saya bukan petugas BPJS Kesehatan. Hihi… 🙂
Eh tapi, sebagai tuan rumah yang baik, tentu dong saya merasa perlu mencari tahu. Meski bukan petugas BPJS, namun saya merasa punya tanggung jawab untuk membantu. Paling tidak mencoba mendapatkan informasi mengenai komentar dan keluhan para pembaca setia ini.
Saya juga penasaran, kenapa ya teman-teman yang patuh membayar iuran justru tagihannya membengkak.
Jika berasumsi membengkaknya tagihan karena denda, bukankah presiden telah memutuskan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Soal aturan ini pernah diulas pada postingan berjudul Begini Aturan Baru Pembayaran Denda BPJS Kesehatan.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 adalah
- Apabila menunggak pembayaran satu bulan kartu BPJS Kesehatan otomatis nonaktif dan penjaminan pelayanan kesehatan dihentikan sementara hingga dibayar kembali. Apabila peserta tersebut telah membayar iuran bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) dan membayar iuran bulan berjalan, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali.
- Biaya rawat inap baru akan berlaku normal dan sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan setelah 45 hari sejak pembayaran tunggakan.
- Besaran denda bukan berdasarkan bulan tertunggak tetapi berdasarkan selisih biaya sakit.
- Bila merujuk aturan ini, denda keterlambatan pembayaran ditiadakan.
Jadi tak ada lagi istilahnya denda keterlambatan. Yang ada denda pemanfaatan fasilitas kesehatan ya temans. Denda ini hanya timbul jika sakit dan harus di rawat di rumah sakit dalam 45 hari semenjak tunggakan dilunasi.
Nah, kalau berdasarkan aturan ini seharusnya tak ada alasan tagihan membengkak.
Lalu kenapa ya bisa jadi runyam begini?
Akhirnya setelah mencari berbagai informasi termasuk penjelasan direksi BPJS Kesehatan yang saya lihat di website badan, saya menemukan penyebab membengkaknya tagihan dan denda yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan. Ditambah dengan diskusi ringan dengan salah seorang petugas BPJS Kesehatan.
Rupanya mulai 21 Juni lalu Direktur Utama BPJS Kesehatan telah menerbitkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 2/2016. Aturan yang mulai efektif per 1 Juli 2016 ini mengatur peserta bukan penerima upah membayar iuran berikut dengan keluarganya. Meski berlaku Juli, dampaknya baru diberlakukan pada iuran September.
Lalu seperti apa ya aturan baru ini?
Aturan yang mengatur tagihan dan jumlah iuran yang dibayarkan peserta ini ada dalam pasal 13.
Pasal 13 Peraturan BPJS Kesehatan No. 2/2016
(1) Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah membayar Iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya beserta anggota keluarganya dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui nomor Virtual Account yang diberikan oleh BPJS Kesehatan pada saat pendaftaran.
(3) Iuran Jaminan Kesehatan dapat dibayarkan untuk lebih dari 1 (satu) bulan yang dilakukan di awal.
Pernyataan ini dikuatkan oleh informasi dari Direktur PelayananBPJS Kesehatan, Ibu Maya Amiamy Rusady. Menurut Bu Maya di sela acara sosialisasi penggunaan kartu Jaminan Kesehatan Nasional untuk pasien kanker, di RSPAD pekan pertama September lalu, saat ini terdapat 6 juta peserta bukan penerima upah (peserta mandiri) yang menunggak membayar BPJS Kesehatan. Pembayaran hanya dilakukan ketika mengalami sakit.
“Per 1 September BPJS Kesehatan menetapkan pembayaran harus sekaligus untuk satu kartu keluarga.”
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan,Maya Amiamy Rusady.
Untuk meningkatkan kepatuhan, maka BPJS Kesehatan semenjak 1 September menetapkan pembayaran harus sekaligus untuk satu kartu keluarga. Oleh karena sekaligus, maka sekarang tagihan peserta langsung membesar. Ini dikalikan dengan jumlah anggota keluarga yang terdaftar BPJS Kesehatan.
Contoh
Bila dalam satu kartu keluarga terdapat empat anggota keluarga. Peserta terdaftar di layanan kesehatan kelas II, dengan tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini ditetapkan Rp51.000, maka dengan berlakunya aturan baru iuran yang harus dibayar setiap bulan adalah
4 x Rp51.000 = Rp204.000.
Bu Maya menyatakan dukungan kepatuhan peserta dalam membayar iuran sangat dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan.
Ia memberi ilustrasi,
- Untuk 1 kasus demam berdarah akan dibutuhkan gotong royong dari 80 orang sehat.
- Untuk membiayai 1 pasien operasi cesar BPJS harus memungut iuran minimal dari 135 orang sehat.
- Untuk membiayai pengobatan 1 pasien kanker dibutuhkan dukungan dari 1.253 orang sehat.
Hmm, jadi begitu temans kurang lebih penjelasannya. Bila temans masih punya pertanyaan tambahan silakan ya tanyakan langsung pada petugas BPJS terdekat. Atau bisa juga menghubungi melalui hotline BPJS Kesehatan.
Semoga berguna!
Baca Juga :
Peraturan pembayaran premi baru ini sebenarnya efektif. Satu orang langsung membayar semua anggota terdaftar. Misal suami / ayah membayar angsuran BPJS untuk anggota keluarga terdaftar,yang penting kan lancar bayarnya ya. Saya belum nih buat BPJS..
org tua saya, bpjs nya berubah dari mandiri ke pbi, padahal bayar nya cuma telat beberapa hari saja, nghubungi pelayanan di bpjs d katakan bahwa d bln september anggota yg menunggak status d ubah k pbi, setelah itu pd bln oktober saya bayar bisa, tp bln november tidak bisa, klo emng bln september sudah berubah ke pbi,kenapa pas bln oktober bayar yg mandiri bisa,,mohon pencerahan nya
Jadi anggota keluarga yg belum terdaftar enggak ikut bayar, kan? Soalnya anak kedua dan ketiga saya belum terdaftar..
Btw makasih infonya, Mbak Ira 🙂
karena sistemnya kartu keluarga maka seluruh nama di KK otomatis terdaftar mba.
tercerahkan,
tengkiu informasinya ya mbk ira 🙂
Lebih ringkes ya jadinya, ga perlu bayar satu2. Dan mungkin jadi ga terasa besar tagihannya karena bayarnya kepisah kali ya, giliran digabung baru ketawan besar totalannya.
Kalau kemarin Mamah kelupaan bayar BPJS, sampe 10 bulan dan baru inget. Hehehe lumayan juga besar nilainya. Tapi, allhamdulillah udah aktif lagi.
nakasih infonya berguna
Makasih infonya mba 🙂 kalau yang dalam bekerja dalam satu keluarga banyak bagaimana mba? Keluarga saya ada 5 orang, dan 4 dari kami (ayah, ibu, saya dan adik saya). sudah bekerjaa tapi di tempat berbeda.. Tinggal adik saya saja yang belum.. Apakah masing2 dari kami akan dipotong sebanyak anggota keluarga juga? Atau bagaimana?
Alo mba. Sepengetahuan saya kalau masih satu KK adik seharusnya tergabung atau dapat didaftarkan dalam BPJS Orang Tua, sehingga cukup dari potongan gaji Ayah atau ibu di kantor saja. Sedangkan besaran potongan bagi pekerja sebesar 5% yang terdiri dari 4% ditanggung perusahaan serta 1% ditanggung pekerja tanpa membedakan apakah dia sudah bekeluarga atau belum.
Sedangkan bagi anggota keluarga yang sebagian besar anggota keluarganya bekerja seperti kasus mba, maka semuanya otomatis kena potong mba… 🙂
makasih infonya mbak, saya udah gabung dengan BPJS kesehatan sejak 2 tahun lalu, beberapa manfaatnya sudah dirasakan hehehe
semoga selalu lancar bayare biar g tiba2 gede heheh
pantesan saya kok berlipat ganda padahal ga pernah telat, mungkin karena peraturan baru ini ya.
makasih ya buk infonya
Makasih infonya mba Ira, info ini penting disosialisasikan, mengingat tak sedikit yang tidak paham, tapi juga enggan acri info secara benar.
Ooh gitu. Aku malah udah dapet kartunya tapi belum dipotong sama perusahaan
thank’s untuk infonya mba….
sangat membantu,….
Penjelasan yang cukup memberikan pencerahan kepada pembaca… Good
Jadi kalo saya pake akun bayar sekali itu lsg bisa membayarkan sejumlah anggota keluarga saya kan ikut fakes terkhir nah dari 25500 menjadi 127500 ada 5 orang dlm kk yg ikut bwrarti cukup bayar sekali aja lwt akun saya bisa
iya mba devi… seperti itu kurang lebih…
Haruskah saya ke kantor bpjs untuk bertanya lebih lanjut atau tidak yaa? Jadi iurannya itu keluarga saya ikut kelas fakes terkahir yg 25500 nah tiba2 berubah jadi 127500 berarti kalo misal ssya bayarnya sekali pake account saya itu sudah membayar semua 5 keluarga saya secara otomatis??
Iya mba Devi, kelima2nya sudah terbayar
salam,,
saya mau bertanya bu/pak, saya dan keluarga terdaftar dalam 1 KK dan masuk kelas 3 dimana tagihan pembayarannya adalah Rp.25.500 memang ada belum bayar dari tahun 2015 lalu, ketika saya mau bayar terbitlah angka Rp.1.173.500 setelas saya lihat memang disitu pembayaran untuk satu keluarga, setelah saya bayar kan status sudah langsung aktif, nah masalah terjadi pada saat pembayaran bulan berikutnya harusnya iuran sebesar 25.500 X 4 =102.500 , tetapi kenapa pada saat saya mau bayar muncul angka sebesar Rp.1.020.000 ?? saya langsung cek ke website ternyata per kepala bukan 25.500 tetapi 331.500 itu gimana ya bu/pak, mohon share penjelasannya, terimakasih
wassalam
Mba Siska, untuk kejadian seperti mba alami sebaiknya datangi petugas BPJS Kesehatan terdekat. Sehingga bisa dirunut asal tagihannya….
perubahan kali ini sungguh kebangetan kejam bpjs, sosialisasinya tidak masif, padahal sudaj dibuat sejak juli?
saya biasa bayar terpisah, saat mau bayar tiba tiba tagihan saya jadi 3x lipat, padahal punya istri sudah saya bayar, anak belum saya daftarkan (KK di bpjs juga belum saya update). udah gt, seenak udelnya langsung daftarin anak saya di kelas 1 (kayaknya). pas di cek di bpjs, cm terdata 2 anggota saja atas nama saya da istri. trus, yg 80rb itu lari kemana? belum lagi 80rb yg sudah sy transfer itu lari kemana?
sungguh menyakiti perasaan saya yg selalu tertib bayar bpjs. pingin saya molotov rumah direktur bpjs nya. fak!
Padahal kalau mau bikin kepesertaan baru dan berbicara dengan CS BPJS di kantor cabang bisa nunggu satu hingga dua jam, sekarang ditambah dengan caraa seperti ini tanpa sosialisasi, sepertinya makin ribet saja. Semoga BPJS bisa lebih baik.
Mba ira saya mau tanya klo kasus seperti saya ini bgmana ya:
Terakhir saya bayar iuran bpjs bulan mei, karna ingat sudah menunggak beberapa bln akhirnya 10 september kmrin saya bayar via ATM tapi nominal yg saya liat di info mobile banking bbrpa hari sblmnya Rp260.500. Kemudian bbrp hari dari saýa cek saya bayar via atm tapi nominal menjadi Rp580.500. Agak kaget tapi saya pikir itu akumulasi dari tunggakan denda saya.
Nah baru tadi denger2 dari temen tntang sistem pembayaran BPJS yg berubah saya googling lah dan baru tahu sistem pembayaran 1 keluarga seperti ini.
Kemudian saya cek via website bpjs saya aktif dan muncullah nama 4 keluarga saya lainnya plus nominalnya juga. Yang anehnya 3 anggota keluarga saya ini blm terdaftar bpjs.Apakah secara otomatis terdaftarkan dengan sendirinya? Lalu kartu bpjsnya bgmna?
Sedang 1 anggota keluarga saya kan bekerja dan bpjs sudah ditanggung perusahan lalu knp juga masih saya yg bayar..
Klo ditelaah lagi dari biaya RP 580.500 yg saya bayar benar sekali
Rp260.500 tunggakan saya sedang 80.000×3 =Rp 320.000 dari 3 anggota keluarga saya yg lain..
Mba Nita, kalau saran Ira sebaiknya ditanyakan ke CS di BPJS Kesehatan asal tagihannya. Dalam pengetahuan Ira untuk daftar BPJS Kesehatan diwajibkan pada satu kartu keluarga seluruhnya terdaftar. Nah kalau mba cuma mendaftar satu orang tentu BPJS perlu menjelaskan kenapa anggota keluarga yang lain terdaftar secara otomatis. Apalagi salah satu anggota sudah terdaftar di perusahaan.
Saya punya 8 keluarga yg terdaftar bpjs. Suda hampir 1 tahun saya tidak membayar tagihan bpjs saya 51.000 perorang. Kemarin saya datang kekantor bpjs, saya mendapatkan tagihan sebesar 5 juta untuk 1 keluarga. Uang segitu sangat berat bagi saya untuk membayarnya. Lalu saya tanyak sama pegawainya apakah ini bisa dimatikan? Dia bilang tidak bisa, dan saya disuruh membayar semua tagihan saya 5 juta. Lalu saya cerita sama teman saya yang memiliki kasus sama seperti saya. Tetapi saya heran. Kenapa punya teman saya bisa diurus tanpa harus membayar tungakannya yg sudah lebih dari 1 tahun? Teman saya tidak membayar sepeserpun tungakannya. Justru bpjs punya teman saya yg lama dimatikan, dan didaftarkan dengan yang baru. Tolong solusinya. Sya bigung harus bagaimana?kenapa bpjs membeda2kan ya, jangan mempersulit masyarakat dengan tungakan yg bengkak. Terimakasi
Untuk kasus ketidakmampuan membayar biasanya dapat mengajukan diri menjadi peserta yang ditanggung negara mbak (Peneriima Bantuan Iuran/PBI) sehingga seluruh kewajibannya diambil alih negara. Pengurusan PBI biasanya dengan meminta surat keterangan miskin dari dinas terkait….
Tolong BPJS Pasar Minggu di tegus pegawainya amburadul
BPJS Harus di audit
1 NIK 2 kartu BPJS
BPJS Harus teliti…Jgn bisa ya tagih2 leeway email
Kantor BPJS tdk pernah a goat telpon
Saya sudah membayar BPJS pada tanggal 4 September lalu untuk bulan ini, tapi mengapa saya mendapat tagihan kalau saya belum membayar untuk bulan ini ? apa yang terjadi?
Oh,,pantesan sebulan ini kok nasabah ku pada komplain, dan aku jg br tau,,knapa bpjs tidak memberitahukan ato sosialisasi aturan barunya ke partner pembayaran seperti kami, jd bs punya jwbn kalo ada nasabah yg komplain,,haduuh haduuh,,
Maaf kalau sy .komentar seperti ini, BPJS dibubarkan aja…ganti lembaga baru yg pembayaran premi terpisah…peserta mandiri lembaga sendiri, tenaga kerja sendiri…biar data gak semrawut…kalau jaminan untuk masyarakat miskin tidak termasuk di program ini…tapi tanggung jawab negara (negara yg bayar dan menanggung,bukan lewat gotong royong) Jadi masyarakat tidak bingung…trus tiap 6 bulan di audit.
Mba apakah klo dg sistem pmbayran bpjs yg baru seperti skrg ini,satu kartu ( trutama kartu kpala keluarga) bs d gunakan utk smua anggota kluarga,kan logikany ktika bayar pake no id kepala klurga otomtis anggota yg lain jg hrs d bayar jg??…apakah dg sistem yg bru ini,annggota klurga yg blm pnya kartu id apakh perlu membuat kartu??..tks mba
setiap orang punya kartu sendiri mas… walau sudah bayar, tentu tetap perlu mengurus Kartu BPJS nya…
Kami sekeluarga mendaftar pd 9/8/2016 dan melajukan pwmbayaran pertama 28/8/2016 sebesar Rp 25.500 x 6 = 153.00.
Nah begitu kami melakukan pembayaran yg ke-dua pd 9/10/2016, tiba-tiba yg tampil Rp. 51.000 x 6 = 306.000.
Dan itu sudah kami bayar.. jd, mengapa ini bisa terjadi.
saya mau tanya mbak ira, klo tagihan bpjs tidak pernah di bayarkan sampai si pemegang bpjs nya meninggal, terus belum laporan juga ke bpjs nya, apakah kedepan nya ada tuntutan dari pihak bpjs kepada ahli warisnya (anak-anaknya) agar membayat tagihan sedangkan org nya sudah meninggal, mohon jwbn yg real dan tidak pro ke bpjs nya
Salam mba… tentu tagihan akan muncul selama tidak ada laporan dari ahli waris ke BPJS mba. Karena di Indonesia belum satu data, biasanya data satu instansi belum tentu sampai keinstansi lain. Jadi cara paling praktis adalah menghubungi petugas BPJS terdekat agar dilakukan penghapusan nomor kepesertaan karena meninggal dunia.
Bagai mana cara merubah akun bpjs mandiri ke bpjs nonpegawai negri
Seenak enaknya sendiri aja .. Cuma telat berapa hari Dr Mandiri langsung di rubah ke pbi..lalu yg say a bayar tiap bulan 80rb selama 2 tahun dikemanakan uangnya??nga profesional
Saya bayar BPJS pake ATM transfer lewat aplikasi ayopop. Gampang.
Apa per januari 2017 tagihan bpjs berubah…? Yg tadinya Rp. 80.000 jadi Rp. 139.500…, kok gak ada sosialisasi mengenai kenaikan tarif ya…
barangkali dalam satu Kartu Keluarga lebih dari satu orang mas… silahkan hubungi BPJS terdekat atu hotlinenya untuk lebih jelas…
Mbak saya masih ga ngerti nih,
Saya kan baru kerja kmrn, nah mau didaftarin dr kantor tapi ga bisa , karena ternyata mama saya buka buat dia pribadi dan 1 KK semua kebuka dan ternyata ada tunggakan,
Sementara tunggakan bulan kemarin sudah saya bayar 716.500 otomatis untuk bulan juni sudah clear dong seharusnya, eh ini baru tanggal 4 juli saya cek tagihannya udh ada 964.500 . Kenapa bisa parah banget ya iurannya, kalo saya mau ttup gimana caranya mba? Trus saya juga ga dpt kartunya nih, mama saya aja yg dpt, buat dpt kartunya gimana ya mba?
sebaiknya mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat mba, sehingga bisa ditelusuri asal tagihannya. Selain itu juga memperjelas proses pemindahan dari peserta mandiri menjadi peserta karyawan…
Bayar BPJS biasanya 80rb/org skrg kok berubah jadi 240.000/org.
Jd untuk 2 orang kena di 480.000, iuran BPJS ada kenaikan lg ya…?? Mohon info, tks
Seharusnya tidak ada kenaikan ya mas fikri… untuk kelas satu sepengetahuan saya masih Rp80.000. Akan tetapi pemerintah memberlakukan kepersertaan otomatis untuk seluruh anggota di dalam 1 kartu keluarga yang sama. Jadi bukan lagi memilih berapa banyak anggota keluarga yang didaftarkan akan tetapi jika ada satu anggota keluarga yang terdaftar maka anggota yang lain seluruhnya juga terdaftar.
Namun untuk menurut asal tagihan sebaiknya mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat ya mas… atau sepertinya sekarang portal BPJS Kesehatan menyediakan menu pengecekan tagihan… CMIIW
lengkap nih cara cek tagihan bpjsnya thank you gans 🙂
Mba minta infonya ya,, sya byar bpjs tiap akhir bulan contohnya trakhir sya bayar 29 april tagihan masih 1 bulan, bulan berikutnya sya byar tgl 1 juni tp tagihan sudah dobel 2 bulan… Mohon infonya mba
halo mba, untuk konfirmasi soal pembayaran yang double sebaiknya datangi kantor bpjs terdekat sehingga bisa dilacak sistemnya di mana kelirunya. atau bisa juga hubungi call senter
tulisan yang bagus