Begini 5 Langkah Klaim BPJS Kesehatan Selama H-7 & H+7 Mudik Lebaran

imagesAlo temans. Tidak terasa ramadhan ini akan segera berakhir. Nah, dipenghujung ramadhan setelah hilal Tunjangan Hari Raya (THR) muncul maka sebuah tradisi besar akan segera  dimulai. Mudiksss… iya, setelah hampir sebulan penuh puasa, rasanya melepas ramadhan terakhir di kampung dengan keluarga besar tentu menjadi sesuatu yang menyenangkan.

Akan tetapi, di atas semua itu, temans juga harus menyiapkan diri agar tidak sakit. Ndak seru dong, kalau setelah perjuangan berjam-jam diperjalanan, sudah kumpul dengan keluarga, eh malah sakit. Namun tidak ada salahnya berjaga-jaga ya temans. Entah dengan menyiapkan dana ekstra, asuransi kesehatan, ataupun dengan BPJS Kesehatan.

Khusus untuk temans yang menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan. Selama mudiks ada kemudahan baru loh tahun ini. Biasanya kalau berobat di luar kota, maka harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan tujuan mudik jika ingin menggunakan asuransi kesehatan gotong royong ala pemerintah ini. Mulai tahun ini di bawah manajemen baru, BPJS menawarkan layanan yang lebih ringkas. Berikut langkah memperolehnya.

1. Selalu bawa kartu JKN – KIS
Kartu ini berguna sebagai tanda kepesertaan. Jenis kartu ini dapat berupa Kartu Indonesia Sehat/KIS, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat/KJS, dan Kartu Jamkesmas.

2. Jika sakit, langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD)
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Bu Maya Amiarny Rusady menyatakan selama mudik, BPJS Kesehatan akan melayani seluruh peserta tanpa melapor ke cabang terdekat. Peserta JKN-KIS dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh Kantor Cabang.

3. Pelayanan berlaku semenjak H-7 hingga H+7
Kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan ini hanya berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 lebaran ya temans. Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya dapat langsung berobat tanpa harus disibukan dengan administrasi pelaporan.

4. Kebijakan hanya bagi peserta yang sudah membayar iuran.
Seperti yang sudah diumumkan sebelumnya, layanan BPJS Kesehatan langsung tidak aktif begitu terjadi tunggakan iuran. Untuk itu tetap di richeck ya teman ke aktifan kepesertaannya.

Khusus untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id pada menu Cek Iuran Peserta atau melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile. Sedangkan untuk daftar fasilitas kesehatan dan hotline service Kantor Cabang di seluruh Indonesia, dapat dilihat di website BPJS Kesehatan.

5. Tidak dipungut biaya walau berobat di perjalanan.
BPJS Kesehatan menjamin, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.

Oh ya… kalau temans masih butuh informasi tambahan dalam penggunanaan asuransi gotong royong sesama warga negara ini alias BPJS Kesehatan, silahkan hubungi hotline badan ya. Layanan ini aktif 24 jam.

Terakhir, selamat Idul Fitri ya temans. Mohon maaf lahir dan batin.

BACA JUGA :

Begini aturan baru pembayaran Denda BPJS Kesehatan Per Juli 2016

Bolehkah Fasilitas Kesehatan Menarik Iuran dari Pasien BPJS Kesehatan?

2 Comments

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *