Begini Aturan Baru Pembayaran Denda Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan

Pemberlakuan tarif baru iuran Badan Pẹnyelenggara Kesehatan Sosial Kesehatan yang dimulai sejak 1 April 2016 lalu ternyata menyisakan tanya bagi sebagian peserta. Ada yang terkaget-kaget dengan tagihan yang tiba-tiba muncul saat membayarkan iuran. Bagaimana dengan kamu temans, apakah juga mengalaminya?

***

Beberapa hari lalu, seorang kerabat mengontak dan bertanya mengenai cara menghitung denda keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan. Ceritanya, ia baru selesai melunasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk orang tua. Kerabat ini kaget karena mendapati jumlah iuran yang dibayar lebih besar dari yang biasa.

Ssstt, jangan berpikir saya pegawai BPJS ya temans sehingga ditanya soal begituan. Jelas jawabannya bukan. Kerabat ini bertanya lantaran pernah membaca artikel saya di blog ini mengenai kenaikan tarif iuran BPJS ini.

Menurut kerabat ini besaran yang ia bayar berbeda dengan selisih yang seharusnya dibayar bila merujuk formula kenaikan.

Buat temans yang belum tahu ini dia kenaikan iuran dalam ketentuan baru yang ditetapkan presiden melalui Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

1.  Peserta mandiri kelas I, misalnya, iuran disepakati naik Rp20.500 dari besaran awal. Atau naik dari Rp59.500 menjadi Rp80.000 per orang per bulan.

2. Peserta mandiri kelas II naik dari Rp42.500 menjadi Rp51.000 per orang per bulan

3. Peserta mandiri kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp30.000 per orang per bulan. (Pada 31 Maret, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Kesehatan mengumumkan tarif kelas III kembali menjadi Rp25.500 per 1 April 2016)

Untuk peserta yang ditanggung negara atau lebih dikenal dengan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tarif iuran dinaikkan dari Rp19.225 menjadi Rp23 ribu per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan langsung dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.

Baca: Ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan per April 2016

Sebenarnya, tak hanya sekali ini saya mendapat pertanyaan mengenai cara menghitung dan membayar denda keterlambatan iuran BPJS. Sejak artikel daftar iuran dipublish, beberapa pembaca postingan juga bertanya hal sama. Misalnya, kenapa iuran saya jadi naik, atau kenapa potongannya tak sesuai.

Waktu membaca setiap komentar yang masuk menanyakan soal perubahan tarif ini saya suka senyum. Kadang saya ajak suami ikut membaca agar senyumnya bisa barengan. Soalnya pertanyaan pembaca terlalu teknis, sedangkan saya bukan siapa-siapanya pegawai BPJS Kesehatan. Hihii…. 🙂

Komentar BPJS
beberapa komentar dari pembaca blog mengenai denda BPJS

Tapi sebagai empunya blog saya merasa perlu membantu dan menemukan jawabannya. Sekalian memenuhi janji pada kerabat yang beberapa hari lalu bertanya itu.

Setelah melongok kiri dan kanan, bertanya pada si anu dan si unu, juga mengoprek laman online BPJS Kesehatan akhirnya saya menemukan jawaban. Salah satunya penjelasan dari Kepala Grup Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pak Ikhsan yang dimua.

Soal denda iuran ini, sudah rinci diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 111 yang berlaku sejak Tahun 2013. Perbedaan yang paling mendasar dari dua aturan soal besaran denda penghitungan waktu denda.

Ketika Pasien BPJS Menebus Resep Dokter
foto dari pixabay

Ketentuan Baru

Sebenarnya bagaimana sih ketentuan baru mengenai pembayaran denda keterlambatan iuran BPJS Kesehatan ini. Yuk kita intip hal-hal berikut:

 

1) Ketentuan Denda

Mengenai denda administratif sebesar 2 persen kali bulan tertunggak dengan maksimal waktu 3 bulan (bagi pekerja penerima upah) dan 6 bulan (bagi pekerja bukan penerima upah dihapus dan diganti dengan ketentuan baru.

2) Kartu Non-aktif 

Apabila menunggak pembayaran satu bulan kartu BPJS Kesehatan otomatis nonaktif dan penjaminan pelayanan kesehatan dihentikan sementara hingga dibayar kembali. Apabila peserta tersebut telah membayar iuran bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) dan membayar iuran bulan berjalan, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali.

Upss. Berarti kalau nunggak jadi susah ya temans kalau tiba-tiba harus dirawat. Kudu bayar tepat waktu nih. Karena ternyata apabila kita sakit dan dirawat inap selama kartu dalam periode non aktif, semua biaya tak ditanggung BPJS Kesehatan.

 

3) Denda untuk Rawat Inap

Biaya rawat inap baru akan berlaku normal dan sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan setelah 45 hari sejak pembayaran tunggakan. Dan sesuai pasal 17A.1 untuk setiap pelayanan kesehatan RAWAT INAP yang ia peroleh dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali maka peserta wajib dikenakan denda.

4) Besaran Denda

Pada aturan lama besaran denda yang dikenakan senilai 2 persen dari jumlah waktu tertunggak. Sedangkan pada aturan baru denda sebesar 2,5 persen. Aturan baru ini efektif berlaku mulai 1 Juli 2016.

Dan yang lebih penting denda yang dikenakan tak lagi berdasarkan bulan tertunggak. Namun berdasarkan selisih biaya sakit.

5) Penghitungan Denda

Jika dalam waktu 45 hari sebelum status kepesertaannya aktif peserta menjalani rawat inap di rumah sakit, maka peserta tersebut wajib membayar denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan, dikali bulan tertunggak

Contoh 1 :

Jatuh tempo pembayaran BPJS Kesehatan A tanggal 10 setiap bulan. Namun A baru membayar pada tanggal 13 bulan berikutnya. Maka :

  • A tidak kena denda bila selama masa keterlambatan itu ia tidak sakit selama 45 hari setelah pelunasan tunggakan
  • A membayar denda jika sakit selama masa 45 hari kemudian setelah kartu dibayar lagi. Apabila A sakit dan dirawat INAP maka A akan dikenai denda sebesar  2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:a. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 (dua belas) bulan)b. Besar denda paling tinggi Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

 

Contoh 2

Peserta BPJS Kesehatan kelas I menunggak 5 bulan dan sakit 5 hari setelah pelunasan. 

Maka ia harus membayar:

Rp 80.000/bulan x 5 bulan = Rp 400.000,-. iuran pada bulan berjalan, yaitu sebesar Rp 80.000

Maka total iuran yang harus dibayarkan agar status kepesertaan aktif kembali adalah Rp 480.000,-

(tidak ada tambahan iuran karena keterlambatan bulan)

Namun, pada hari ke-5 sejak kepesertaannya aktif kembali, ia dirawat inap di rumah sakit dan menjalani operasi jantung dengan biaya Rp 55.871.700 (sesuai tarif INA CBG’s).

Karena ia dirawat inap dengan kondisi masih dalam waktu ≤ 45 hari sejak kepesertaannya aktif kembali, sebagaimana ditetapkan dalam Perpres, maka ia dikenai denda 2,5%

Maka ia wajib membayar denda sebesar 2,5% x 5 bulan (bulan tertunggak) x Rp 55.871.700 = Rp 6.983.962,-

Hingga 1 Juli pembayaran denda masih berdasarkan jumlah bulan tertunggak dikali 2 persen.

Bagaimana dengan warga tak mampu?

Berdasarkan Perpres, semua aturan pengenaan iuran dan denda ini dikecualikan untuk peserta tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang.

Call center bpjs kesehatanNah, begitu teman ketentuan barunya. Sekilas memang terlihat lebih enteng ya, karena kalau terlambat membayar selama maksimal 12 bulan, kita tak akan dikenakan denda tunggakan. Jadi jumlah yang dibayar cukup kalikan iuran bulanan dengan bulan tertunggak.

Baru terasa berat kalau ternyata selama masa tunggakan dan sampai 45 hari sesudah dibayar ternyata ada hal-hal tak terduga yang mengharuskan kita rawat inap. Jadi gede dan membengkak banget kan aturannya. Hmmm, padahal kan justru kehadiran BPJS Kesehatan ini untuk membantu masyarakat dalam pembiayaan rawat inap untuk kejadian tak terduga.

Dan di luar perubahan aturan biaya denda dan segala tetek bengek iuran lainnya, semoga pelayanan BPJS Kesehatan semakin baik, dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan semakin banyak agar lebih banyak masyarakat yang terlayani.

Oh ya temas, per September 2016 BPJS Kesehatan menetapkan aturan baru dalam pembayaran. Perubahan ini bisa jadi membuat tagihan untuk September berbeda dari bulan sebelumnya. Temukan di sini ya informasinya :

Ini Alasan Tagihan Iuran BPJS Kesehatan September 2016 Membengkak

 

 

124 Comments

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *