Ini Hak Korban Kecelakaan yang Harus Kamu Tahu
|Temans. Punya mobilitas tinggi, berpindah dari satu kota ke kota lain itu menyenangkan ya. Apalagi bila tujuannya untuk traveling. Sayangnya kesenangan yang kita jalani itu berbanding lurus dengan risiko perjalanan.
Yup. Makin jauh kita melangkah, artinya makin banyak tantangan dan risiko yang mengintai. Apalagi bila bepergian menggunakan kendaraan. Risiko kecelakaan bisa terjadi di mana saja.
Hal yang paling bikin sedih kalau harus ada korban. Entah mengalami luka ringan, berat, cacat atau meninggal dunia. Duh semoga kita terhindar ya temans. Meski begitu bila sedang malang, kita tentu tak bisa menghindar dari risiko kecelakaan ini.
Data resmi dari Kepolisian RI menyebutkan resiko kecelakaan di jalanan ini cenderung tinggi. Misalnya, pada 2012 terjadi 109.038 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 27.441 orang. Sedangkan pada 2011, terjadi kecelakaan sebanyak 109.776 kasus, dengan korban meninggal sebanyak 31.185 orang.
Ini baru info resmi. Di lapangan banyak kecelakaan yang tidak dilaporkan karena enggan berurusan dengan kepolisian.
Apakah kita bisa menghindar? Tentu saja tidak tapi kita bisa memininalisir dengan lebih berhati-hati saat melakukan perjalanan.
Bagaimana bila kejadian tak mengenakkan ini menimpa kita. Apa yang perlu dilakukan? Adakah santunan dari pemerintah? Apa saja hak yang bisa diterima korban dan keluarga korban? Bagaimana mencairkannya?
Temans tahu tidak, ternyata untuk meringankan biaya korban, pemerintah telah menyiapkan santunan untuk seluruh korban kecelakaan. Tidak hanya kecelakaan yang terjadi di jalan raya tetapi juga untuk kecelakaan terjadi di gang dekat rumah kita.
Kecelakaan yang mendapat santunan ini bisa menggunakan kendaraan pribadi maupun menggunakan angkutan umum. Mulai dari luka ringan yang butuh penangan rumah sakit hingga luka besar.
Santunan bersumber dari penyisihan sebagian uang pajak kendaraan yang kita bayar setiap tahun. Ketika bayar pajak kita juga bayar premi ke Jasa Raharja. Selain itu dari setiap karcis angkutan umum sebagian juga sudah ada premi Jasa Raharja-nya.
Oh iya, hal lain yang perlu dicatat bahwa santunan yang menjadi hak kita tidak ada hubungan dengan kelengkapan kendaraan ya teman. Asal ada kecelakaan maka setiap korban baik penabrak ataupun yang kena tabrak tetap menerima santunan.
Jadi, temans jangan pernah ragu untuk mengurus santunan ke Jasa Raharja. Masalah kelengkapan izin adalah persoalan terpisah yang diurus oleh polisi lalu lintas.
Lalu apa saja yang harus dilakukan untuk bisa mencairkan santunan ini?
- Lengkapi formulir yang telah disediakan dan lengkapi data diri anda. Salah satu anggota keluarga korban (walau masih dalam posisi kemalangan entah ringan ataupun berat) dapat segera mendatangi kantor Jasa Raharja terdekat. Atau bisa juga menghubungi call center perusahaan untuk mengetahui teknis klaim jika tidak ada kantor terdekat.
- Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk claim sah dan lengkap.
- Segera setelah berkas lengkap dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
Berapa santunan yang bisa didapat?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.36 & 37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, setiap korban dari kecelakaan di darat dan di laut berhak mendapatkan santuan sebagai berikut.
- Biaya pengobatan di rumah sakit maksimal Rp10 juta.
- Biaya santunan untuk korban yang mengalami cacat tetap maksimal Rp25 juta (besaran santunan dibedakan untuk setiap anggota tubuh yang cacat).
- Santunan untuk korban meninggal dunia di darat atau di laut senilai Rp25 juta.
- Santunan biaya penguburan bagi korban kecelakaan yang tidak memiliki ahli waris sebesar Rp2 juta.
Untuk korban yang mengalami kecelakaan udara berikut santunan yang bisa diterima
- Hak korban untuk memperoleh biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp25 juta
- Jika mengalami cacat tetap santunan maksimal Rp50 juta.
- Untuk korban kecelakaan meninggal dunia santunan yang diterima Rp50 juta.
- Untuk korban yang tidak memiliki ahli waris Jasa Raharja akan memberikan santunan Rp2 juta bagi penyelenggara penguburan korban.
Apakah santunan juga punya masa Kadaluarsa Klaim?
Hak Santunan menjadi gugur atau kadaluarsa jika:
1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
2. Tidak dilakukan pengurusan pencairan santunan oleh keluarga padahal klaimnya telah disetujui. Perusahaan akan menunggu 3 bulan semenjak klaim disetujui sebelum akhirnya dianggap batal.
Siapa yang Berhak jadi Ahli Waris?
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
- Janda / Duda yang sah
- Anak – Anaknya yang sah
- Orang Tuanya yang sah
- Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
So, temans. Setelah ini jangan bila ada temas saudara atau kenalan yang mengalami kecelakaan segera urus santunan ini ya. Ini berbeda dengan lho asuransi umum.
Jasa Raharja ini hak untuk semua anak bangsa. Dan menurut pengakuan salah seorang pejabat Jasa Raharja selama ini belum semua korban kecelakaan mencairkan haknya meski sudah disetujui. Salah satu sebabnya karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang ini.
Ternyata santunan kecelakaan tidak hanya untuk yg surat lengkap ya. Baru tahu nih. Terima kasih informasi yg sangat bermanfaatm
iya mas. selama ini sering orang malas mengklaim karena takut kena masalah gara2 surat ini. padahal ada hak mereka di sana.
semoga berguna
Mbak maaf nie sya mau tanya kemrin orang tua sya kecelakan, dan biaya RS di tangung sediri, persyaratan apa yg harus di bawa buat ngecliam ke jasa raharja?
Klw mw mengajukan kejasaraharja ad admitrasie ga,dan persyaratan stnk sama sim asli t,…..foto kopi?
Emang semua bisa klaim, tp kalo surat gk lengkap (pajak mati misal) sama saja gak punya malu,, karena kalau pajak mati brarti gk bayar iuran jasaraharja, tp minta jatah santunan.
Hak2 ini selayaknya disebarluaskan agar masyarakat mengetahuinya sehingga jika terjadi sesuatu dapat mengambil langkah yang tepat.
Terima kasih infonya
Salam hangat dari Jombang
Benar pak de. Selama ini banyak yg ga tahu… semoga makin banyak yang mengerti ya.
Salam kembali Pak De..
Waaaah ini nih yang banyak gak diketahui oleh masyarakat. Sayang banget kalo santunannya gak cair. Apalagi buat biaya RS yang mahal atau jika mengalami cacat.
Bener mba nisa. Sayang banget. Padahal kan udah jadi hak..
Perlu untuk di sebarluaskan informasi ini
Terimakasih banyak mb infonya
Masama mba. Semoga berguna..
Info penting ini. Kubookmark mba, makasih ya.
Yup mba. Yuk kita kasih tau yg lain..
ini juga alasan bpjs tidak menerima pasien yang sakit karena kecelkaan,,karena ada asuransi sendiri.. jasaraharja..
Kalau tidak salah, untuk sampai plafond 10 juta ditanggung dulu sama Jasa Raharja mbak. Kalau masih belum sembuh sisanya menggunakan BPJS. Tapi memang harus diurus ke Jasa Raharja dulu kalau ada kecelakaan.
Saya baru tahu info santunan kecelakaan ini Mba Ira, Terima kasih ya sudah berbagi informasi 🙂
Semoga berguna ya
kok saya baru tahu ya.. klo bener seperti ini. info ini harus di selebar luaskan agar masyarakat tahu. terima kasih infonya. sangat membantu banget.
Waahh saya baru tau loh mba kalo pihak jasa raharja menyediakan santunan aja. selama ini kalo ada teman atau sodara yg kecelakaan paling ya berurusan dengan si penabrak aja.. makasih banyak mba infonya 🙂
Iya mba Ayu semoga berguna ya informasinya
prosedur cara klaim jasa raharja untuk kecelakaan jarak jauh gimana ya? TKP di Kaltara, sedang domisili di Jawa Tengah
Sebaiknya hubungi cabang Jasa Raharja terdekat mas… atau hubungi call centernya agar informasinya lebih akurat.
Aslkm,
Orang tua saya mengalami kecelakaan patah tulang kaki fibia fibula pada 7 bulan yang lalu, dan telah mengalami 2 kali perawatan / operasi pertama pemasangan Pen dan pada waktu 3 bulan berikutnya operasi perbaikan dudukan Pen karena tulang keropos sehingga mengeluarkan dana ± Rp 32 juta dan Jasa Raharja telah melaksanakan fungsinya dengan membayar biaya pengobatan sejumlah Rp 10 juta.
Yang menjadi pertanyaan saya, apakah korban masih bisa mengajukan klaim asuransi karena sampai dengan sekarang beliau masih tetap dalam perawatan dokter karena tidak bisa menggunakan kakinya dan juga tidak dapat beraktivitas kesehariannya sebagai tukang jahit.
Terima kasih.
mau tanya , kecelakaan yang sudah hampir 2 tahun tidak bisa d urus lagi yaa,dulu waktu kejadian kata polisi tunggu sembuh dulu tapi smpe sekarang kondisi saya masih terbaring,yang tau mohon infonya apa masih bisa d urus jasaraharja,trimksih
Priyo,saya jg korban kecelakaan..? Apa boleh saya menghubungi dan berbicara lebih…? Mintol SMS ke nomer HP saya ya di : 085794491717 ? Trimakasih..
kalau orang tuanya sudah meninggal sedand korban belum menikah tetapi punya saudara kandung 4 orang apakah saudara kandungnya berhak mengklaim asuransi jasa raharja Bu ? tks
Assalamualaikum…smoga panjang umur,murah rizki dan sehat slalu buat mbak Ira….aaamiin. Mbak mau nanya,kira2 kalau sdh 5 thn tidak pernah klaim Jasa Raharja masih bisa gak ya…? Krn mengutip dari chat saudara Priyo sy jadi bertanya2….? Trimakasih…wassalam.
Dilihat dari besaran santunan yg dibayarkan PT. Jasa Raharja sangat tidak memadai. Korban meninggal kecelakaan hanya dihargai Rp.25 juta.Uang sebanyak itu hanya cukup untuk beaya pemakaman dll.Masak nyawa orang hanya dihargai segitu.Semestinya minimal Rp.250.
Untuk mencapai angka itu Jasa Raharja bisa menaikkan premi tiket penumpang yg saat ini sangat kecil. Salah satu hal adalah tata cara perhitungan besaran premi tiket yg harus dibayarkan oleh para operator Otobus.Saya rasa untuk sekedar mendapatkan dana sepuluh kali lipat bukan hal sulit kalau ada kemauan. Satu hal lagi adalah apakah selama ini pemilik Bus sudah membayar sesuai ketentuan?
Ass…
Sepupu sya meninggal d laut.. Baru 10 hari kejadian.. Apa ad asuransi nya?? Ad yg bilang gak ad.. Tolong kasih info nya tmn”..
Salam mba, saat ini pemerintah memiliki asuransi nelayan. Barangkali bisa dikonfirmasi ke pemimpin wilayah setempat atau dinas perikanan atau kelauatah setempat apakah saudara mba lia terdaftar dalam asuransi nelayan yang diselenggarakan pemerintah.
ass…..selamat pagi mbak,mau tanya mbak,biasanya berapa lama cair jamsostek orang yag sudah meninggal karna kecelakaan mbak,apa 8 bulan baru cair?
turut berduka ya mba Nur, sebaiknya datangi cabang pengurusannya mba kenapa sampai 8 bulan belum cair. BArangkali ada administrasi yang harus dipenuhi sehingga ada penundaan atau ada kebingungan petugas tempat pencairan sehingga 8 bulan JHT belum dicairkan.
Ass…mau tanya, sepupu sy mengalami kecelakaan dan sdh mendapat perawatan. Santunan dr jasa Raharja sebesar 10 juta. Biaya dr rmh sakit sebesar Rp5.400.000.dan sdh di bayarkan langsung dr jasa Raharja ke pihak Rumah sakit. Yang mau sy tanyakan mbak, utk sisa santunan dr jasa Raharja itu bisa dicairkan gak? Oleh penerima santunan?
Gmna uda bsa cair lm?
agan saya mau tanya ini kan saya abis kecelakaan tabrak lari nah udah diurus ke pihak jasarasarja semua syarat sudah dipenuhi…tapi udah 1bulan lebih blm ada kepastian cair atau tidaknya dri pihak jasaraharja ya…tlong yg tau bisa follow up…saya mash bingung
Jasarahaja yang terhormat,,
Bulan maret lalu terjadi kecelakaan sehingga mengakibatkan cacat(patah kaki) kami sdh hubungi kantor jasaraharja terdekat dan kami sdh mengisi formulir dan persyaratan lainnya terkecuali bukti kwitansi dari Rumahsakit, krn pihak dokter tidak mau mengeluarkan kwitansi krn semuanya gratis ditanggung oleh pemda, bagimana solusinya?
Salam mas Arifin, sepertinya belum ada solusi dalam pemahaman saya… karena Jasa Raharja fungsinya sebagai peran negara bagi penanganan korban kecelakaan. Jika sudah ditanggung pemda (negara) sepertinya tidak bisa ditanggung oleh sisi negara lainnya (Jasaraharja)
Apakah kasus ini bisa d kalim di jasarahaja untuk biaya yg berkelanjutan?
Mw tanya ..saya hbis kecelakaan 4 bulan yg lalu .saya di rawat di rs menghabilkan biaya 3.5jt yg bayar pihak jasaraharja.
Bukanya dri pihak jasa raharja klu perawatan kya gtu dapet 10 jt..nah itu sisa nya bisa di ces kan atau tidak?
salam mas, turut berduka atas kecelakaannya… sepengetahuan kami 10 juta untuk biaya perawatan itu maksimalnya, kalau di bawah itu maka tidak ada cashnya… tapi untuk pastinya sebaiknya hubungi call center Jasaraharja…
Jika pejalan kaki meninggal akibat tertabrak kereta api, apakah bisa klaim asuransi jasa Raharja?
sebaiknya ditanyakan ke call center Mas… belum pernah nanyakan soal ini…
Untuk proses klaim butuh waktu lama tidak ya? Apa mungkin urus hari ini besok sudah bisa di klaim?
Permisi mbak…adik saya kecelakaan runggal dan patah bahu kmaren operasi habis 16 juta apakah hal tersebut bisa diclaim ke jasa raharja
Permisi mbak…adik saya kecelakaan runggal dan patah bahu kmaren operasi habis 16 juta apakah hal tersebut bisa diclaim ke jasa raharja
Halo mas… saya kurang memiliki pengetahuan apakah kecelakaan tunggal dapat di cover. sebaiknya hubungi call center jasa raharjanya mas…
Apakah kalo stnk kita mati juga bisa klaim asuransi jasarahaja
Sisa uang claim bs d cairkan
Sisa uang claim bs d cairkan gk.krn skrng biaya lngsung d trima rumah skit brsngkutan.
Jasa Raharja merupakan santunan mas, jadi yang ada plafond maksimal. Tidak ada pencairan uang sisa setelah pengobatan. Jadi kalau biaya berobat lebih rendah, maka Jasa raharja mengganti sebanyak biaya berobat…
Selamat siang mba, sabtu minggu lalu saya mengalami kecelakaan di daerah cariu cianjur dan mengalami cedera rusuk dan tangan serta bahu kanan,
5 hari saya dirawat di klinik tulang dan sekarang sedang rawat jalan di rumah saya di bandung, apakah untuk laporan kecelakaan harus diurus di kantor kepolisian terdekat di tempat tinggal saya ataukah harus di kantor kepolisian terdekat di tkp, mengingat kejadiannya sudah seminggu ke belakang dan lokasi tkp jauh dari rumah tinggal? Mohon informasinya dan terima kasih
Mau tanya klo org meninggal dunia kecelakaan laka lantas, apa saja syarat nya
Bapa saya kecelakan tgl 17 juli 2017
Sudah di isi pormulir sgala taoi belom cair
Maaf ne mau tanya knp sy cuman dapat 21 juta Suami Sy cuma Dpat 10 Juta knp Gk 25 juta..Katanya orng jasa raharja blng Hitung Persen Tolong Di jelaskan..uang sisa pengobatan punya Sy Masih Ada tdk bisa di ambil uang Pengobatan suami sy juga tdk bisa di ambil kami Di tabrak mobil Tgl 3 Januari 2017 Tolong di jawab
Kami mngalami Istri patah Paha dua2 Kaki tulang kering sbla kanan patah paha kiri kanan patah,Suami sy Patah Paha Bahu Hensel Kami di tabrak tgl 3Januari Tapi kami dapat santunan istri 21 juta Suami 10 Juta knp bgtu Knp Di hitung persen..Klo qta Bayar pajak terlambat saja Di potong Ini Qta Cacat seumur hidup kami.uang pengobatan pun gk bsa di ambil sisanya istri suami tolong jelaskan
sepemahaman saya memang berdasarkan persentase mba… turut berduka atas kemalangan yang mba dan suami alami…