Bolehkah Rumah Sakit Meminta Pasien BPJS Menebus Obat?

Bolehkan rumah sakit meminta pasien menebus obat dan meminta biaya tambahan kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?

Dua bulan lalu, kami mengunjungi paman yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Pusat. Ini kali kedua dia dirawat untuk penyakit yang sama.

Sebagai pegawai negeri, ia otomatis memperoleh fasilitas layanan BPJS Kesehatan. Sedangkan fasilitas kamar disesuaikan dengan kepangkatan.

Namun yang menjadi perhatian kami selama kunjungan, dari pagi hingga malam, perawat yang datang meninggalkan sejumlah resep obat. Paman diminta menebus sendiri obat ke apotik rumah sakit.

Kok bisa? Bukankah ada obat yang gratis dan sudah ditanggung BPJS?

Temans tahu sendiri kan, dengan menjadi peserta BPJS seluruh biaya pasien telah ditanggung. Seharusnya peserta tidak dikenai biaya tambahan apapun kecuali meminta kenaikan fasilitas kamar.

Misalnya bila kepesertaan BPJS Kesehatan di kelas 2 lalu minta kamar kelas 1 –atau diklaim rumah sakit kelas 2 penuh lalu terpaksa ambil kelas 1 dulu — selisih biaya kelas ini yang ditanggung peserta.

Untuk kasus seperti ini, dalam salah satu kesempatan saya pernah bertemu dengan Juru Bicara BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi. Ia memastikan tindakan rumah sakit itu illegal.

“Jika mengalami kejadian serupA segera laporkan,” ujar Pak Irfan waktu itu.

Nah, jadi sudah tahu kan apa yang harus dilakukan. Saya tak bisa mengklaim bahwa tindakan rumah sakit itu adalah modus. Saya hanya yakin bahwa tindakan memberi resep dan meminta keluarga pasien menebus sendiri adalah keliru.

Sumber : shutterstock

Sesuai prosedur seharusnya seluruh biaya rumah sakit mulai dari jasa medis hingga obat-obatan telah dibayar oleh BPJS dengan sistem paket. Sistem tarif ini lebih dikenal dengan sebutan INA CBGs. Dalam paket INA CBGs satu jenis penyakit dihitung dengan kelaziman kesembuhan.

Cotohnya, penyakit thypus jika ditangani dengan benar dan standar medik yang baik maka akan membaik dalam tempo 7-8 hari. Nah INA CBGs membayar langsung biaya berobat untuk 8 hari.

Jika pasien dapat pulang dalam 5 hari kelebihan hari itu menjadi keuntungan tambahan bagi rumah sakit. Namun jika pasien maksimal menggunakan 8 hari maka seluruh jasa medis dan obat-obatan telah dibayar BPJS Kesehatan.

Masih menurut Pak Irfan nih, sering kali rumah sakit mengatakan merek obat yang ditanggung BPJS habis. Padahal rumah sakit dapat meresepkan merek lain dengan kandungan bahan sejenis. Bukan malah meresepkan obat dan dibeli oleh pasien ke apotik.

Apa yang bisa kita lakukan bila masih ditodong rumah sakit sejumlah resep yang harus ditebus?

Menurut Pak Irfan, bila mendapati kejadian serupa segera lakukan langkah berikut :

1. Foto resep yang diberikan

Yang difoto semua bagian ya. Termasuk bila ada petunjuk khusus di belakang resep. Biasanya ada dokter atau perawat yang menorehkan coretan di belakang resep.

2. Foto petugas dan catat nama yang memberikan resep.

Nah bagian ini agak sedikit tricky. Apalagi bisa disemprot atau dipelototin oleh petugas bersangkutan. Santai saja. Ini kan untuk kebaikan bersama. Siapa tahu petugas itu malah takut dan batal memberikan resep. Jadi kita selamat dari trick menebus obat ini. Biar lebih aman bisa aja mengambil fotonya secara candid.

3. Catat nama petugas dan apotik penerima resep.

Jangan lupa catat namanya dengan detail ya. Untuk tahu namanya bisa melalui papan nama atau menanyakan langsung.

4. Lapor dan kirimkan data ke BPJS Center.

Pengaduan bisa dibuat secara online di website BPJS atau melalui call center. Bila bisa datang langsung ke kantor BPJS itu akan lebih memudahkan.

So… untuk teman yang diminta menebus obat oleh rumah sakit jangan diam ya. Meski saat itu kita tidak bisa menolak membeli obat karena keluarga masih kritis minimal setelah pelaporan kejadian yang sama tidak terulang.

 

ira guslina: Duniabiza adalah website yang mengulas seputar gaya hidup, parenting dan inspirasi. Temukan kami di Email :duniabiza@gmail.com ; Twitter & Instagram : @duniabiza, Facebook : dunia biza

View Comments (22)

  • sip tengkiu bgd infonya mbk, jd klau ngalamin kasus begitu (mdh2an nggk) daku tinggal melakukan langkah2 itu aja ya mbk, sip

    • Iyah mbak... karena pasien posisinya lemah... jadi sering kita ndak sadar kalau sebenernya hak kita dikurangi mbak...

  • Wah ternyata ga boleh ya. 6 bulan lalu Ibuku operasi di rumah sakit yang melayani bpjs. Nah ada 1 obat katanya suruh di tebus di apotik dengan uang sendiri. Katanya sih obat tersebut tidak masuk k daftar BPJS gitu sih.

    • Yang seperti itu, membebankan keluarga pasien dengan obat ndak boleh mbak. Semua biaya sudah dibayar dalam Ina CBGs. Cuma kan keluarga lagi susah and menunggu obat... jadi sebaiknya ditanyakan saja solusi agar obat tetap ada tapi tidak usah beli... kalau ngeyel ya laporkan aja mbak...

      • saya disuruh tebus obat meloxicam seharga rp.9700,saat rwat jalan,saya bingung...hanya segitu aja ngk di cover,kenapa yah?sayang nya resep yg untuk obat sdh saya tebus,jadi ngk sempat foto

  • saya sangat paham sekali dengan BPJS Kesehatan akan tetapi pelayanan yang kami dapati di rumah sakit tidak semanis yang juru bicara katakan, bahkan setiap resep yang diberikan dokter tidak ada di apotik rumah sakit.

  • Sebetulnya bisa dikomunikasikan dengan pihak pemberi layanan, sampaikan bahwa "kami hanya mau diobati sesuai dengan formularium nasional (fornas) bpjs, jadi untuk obat/alkes diluar formularium mohon atas persetujuan kami", jika memperoleh resep dan dinyatakan diluar fornas, sebagai pasien boleh meminta ganti obat sejenis/setara/khasiat sama yang ada di fornas. Beda tipe RS akan berbeda plafon-nya, ikut mempengaruhi jenis dan fasilitas yang diberikan.

      • Izin komen dan bertanya. Saudara saya menjalani operasi pengangkatan kista coklat dan mioma di rs swasta oleh dokter kandungannya dijelaskan dan disarankan untuk dilakukan pemberian suntikan endrolin untuk mencegah kistaanya timbul lagi. Dokter kandungannya tidak yakin apakah endrolin dijamin oleh bpjs atau tidak. Sehingga setelah dijelaskan akhirnya saudara saya sepakat untuk meminta resep nya. Setelah ditelusuri di rs swasta tersebut juga tidak ad obat endrolin ataupun generiknya. Yang jadi pertanyaan saya, apa resep yang diberikan dokter tersebut menyalahi aturan apbila ditebus diluar. Dan apbila terjadi kasus tersebut diatas. Ap yang harus dilakukan? Terima kasih

  • Sama halnya dengan penjelasan bapak kurniawan sebelumnya. Saya juga mengalami hal yang sama. Bahwa ada obat yang tidak ada di apotik, akhirnya saya dminta beli sendiri di apotik lain. Bukannya mendapat Obat lain sebagai alternatif atau pengalihan ke apotik bpjs lain yang memiliki obat yang tidak ada dalam resep, malah kita diminta ambil sendiri di apotik lain dengan biaya mandiri. Adakah solusi?

  • mbak, kok sering terjadi hal seperti itu? apa sih akar permasalahan nya? kenapa rumah sakit bersikap seperti itu? apakah karena kurang nya hubungan yang baik bagi rs dengan bpjs atau bagaimana?

  • Ikutan share dan mohon info utk pengalaman yg baru terjadi
    Mlm ini sy kontrol ke poli kandungan krn dpt rujukan dr faskes 1 sy,semua persyaratan jg sdh sy penuhi seperti biasa krn sy pengguna bpjs,spti fc rujukan,ktp,kk,n krtu bpjs kis masing2 2 lbr,tapi stlh di apotek sy dan suami di suruh ke kasir utk bayar obat,spontan sy dan suami tanya apa obat tidak di tanggung bpjs?!? Petugasnya jawab utk obt penyakit emg ditanggung tp obat sy tdk d tanggung karena hanya vitamin
    Pdhl sepengetahuan sy mau itu obt atau vit kan sdh di tanggung bpjs,tp berhubung sy bth vit tsb mk suami sy akhirnya byr jg d kasir
    Kira2 kasus sy ini bs di laporkan atau tidak ya??
    Karena kontrol jg tiap minggu kl trs2an byr obt bwt apa donk bpjsx??!
    Mohon info dan masukannya

  • obat yang ditanggung BPJS merupakan obat yang tertera di fornas, bagaimana jika dokter meresepkan obat tersebut diluar fornas, misal saja vitamin E dan kebetulan obat tersebut tidak ada di apotek rs, apakah boleh diberikan resep luar?