Lika-liku Bayar Pajak STNK 5 Tahun dan 1 Tahun di Samsat Jakarta

Sebuah kegiatan rutin bagi pemilik kendaraan adalah membayar pajak. Baik itu untuk pajak lima tahun maupun satu tahun Nah ini yang juga kami lakukan. 

Kami akhirnya ke kantor SAMSAT POLDA METRO JAYA DKI JAKARTA, di bilangan SCBD Jakarta Selatan. Kalau dari arah Cawang, maka di Jalan Gatot Subroto cukup belok kiri setelah Bank Mandiri. Kantor Samsat Jakarta Selatan berada dalam lingkungan Polda.

Masuk dari parkir, maka langsung saja ke area cek fisik. Sebenarnya letak area cek fisik tepat di samping parkir. Namun pengendara harus terlebih dahulu memutar ke depan Samsat. Belok ke kanan kalau dari pintu masuk, lalu ikuti jalan menurun . (Kalau ragu, jangan sungkan bertanya).

Sesampainya di area cek fisik, ambil form dan kertas gesek. Biasanya ada petugas yang membagi-bagi. Ingat ya… TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Serahkan form ke petugas. Kemudian setelah petugas selesai menggosok nomor mesin dan nomor rangka, maka akan diarahkan untuk mendapatkan legalisir. Tempatnya tepat di depan tenda cek fisik. Tunggu nama di panggil. Paling lama 10 menit hasil legalisir sudah di terima. Selanjutnya untuk roda dua naik ke lantai 4 sedangkan mobil ke lantai 1 gedung samsat.

Untuk pajak kendaraan yang tertunggak, maka urusannya di lantai 3. Di lantai ini sudah tersedia loket Bank DKI tempat pajak di bayar. Paling lama 15 menit urusan di sini selesai. Cuma karena yang mengurus ramai harus cukup awas agar nama tidak terlewati. Walau denda pajak sudah dihapus. Denda dari Jasa Raharja tetep jalan loh… :D.

Inget ya, yang di hapus dendanya aja… pokok hutang mah tetep….

Kelar urusan lantai 3, berpindah ke lantai 4 untuk perpanjangan. Syarat untuk mengurus pembayaran pajak ini sama seperti biasanya yaitu :

 

1.Menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan foto kopinya.

2.Bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) serta foto kopinya.

3.Kartu tanda penduduk (KTP) sesuai yang tertera di STNK serta foto kopinya.

4. Jika alamat pengurus dengan pemilik sepeda motor tidak sama, di tambah Surat Kuasa Pengurusan. (KTP kadang minta ditanyain ama petugas)

 

Setelah perpanjangan selesai. Maka akan keluar STNK baru untuk pajak 1 tahun dan 5 tahun. Untuk yang 5 tahun akan diberi print stnk 5 tahun warna putih untuk di tukar dengan plat baru. Lokasi penukaran kembali ke luar gedung, disebalah kiri pintu keluar. Tunggu 10 menit, plat nomor baru keluar.

Total waktu yang dihabiskan, sekitar 1,5 jam. Jadi untuk menambah pengalaman tidak perlu CALO.

 

Yang patut diingat, meski denda di hapus, pajak naik ya… mulai Januari 2015 dari tadinya 1,5 persen menjadi 2 persen. Atau kalau ngeliat di STNK bakal naik 33%. Sementara untuk kendaraan kedua naik dari 2 persen menjadi 4 persen (naik 100%), kendaraan ketiga naik dari 2,5 persen menjadi 6 persen (naik 140%). Sedangkan kendaraan keempat dan seterusnya naik dari 4% menjadi 10% (125%). Jadi siapkan dana eksta ya… tapi lumayan uang denda bisa dialihin buat kenaiikan ini.

Sementara untuk pajak 1 tahun, perpanjangan dapat dilakukan di butik yang ada di mal. Selain itu saat ini (November 2015) sebanyak lima kantor kecamatan tersedia loket pengurusan.

Bagi warga Jakarta Selatan, pembayaran bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Pasar Minggu.

Bagi warga Jakarta Pusat, pembayaran bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Kemayoran. Sementara itu, warga Jakarta Utara bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Kecamatan Penjaringan.

Untuk warga Jakarta Barat, pembayaran bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Kebon Jeruk. Adapun bagi warga Jakarta Timur, pembayaran bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Pulogadung.

15 Comments

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *