Mengatasi Pembayaran Ganda Tagihan BPJS Kesehatan

Temans, kali ini DuniaBiza mau sharing lagi soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kali ini tentang double pembayaran saat melakukan pelunasan iuran BPJS Kesehatan.

Sejak BPJS Kesehatan memberlakukan pembayaran sekaligus, yaitu satu ID untuk satu Kartu Keluarga banyak pertanyaan dan keluhan yang masuk ke kolom komentar DuniaBiza.

Pertanyaan yang masuk secara garis besar seperti kenapa anggota keluarga yang belum didaftarkan sudah muncul dalam tagihan. Ada juga yang bertanya bagaimana nasib kartunya apabila sudah mendaftar tetapi tidak pernah membayar.

Juga ada pertanyaan menyangkut double klaim, yaitu salah satu anggota keluarga yang sudah bekerja dan membayar BPJS melalui kantor tempat bekerja namun masih tertera dan ditagih dalam pembayaran satu keluarga.

Karena banyak pertanyaan yang muncul, DuniaBiza pun coba mencari penjelasan ke sana kemari. Nah kebetulan beberapa waktu lalu DuniaBiza berkesempatan bertemu dengan juru bicara BPJS Kesehatan yang baru Bapak Irfan Humaidi. Nah sekalian deh, mumpung ketemu pejabat yang berwenang pertanyaan ini saya ajukan.

 

beberapa komentar yang masuk ke DuniaBiza mengenai BPJS Kesehatan

Baca Juga :

Begini Aturan Baru Pembayaran Denda BPJS Kesehatan

Ini Alasan Tagihan BPJS Kesehatan Membengkak

 

Menurut Pak Irfan Humaidi, Juru Bicara BPJS Kesehatan sesuai Undang-undang Sisem Jaminan Sosial Nasional, seluruh penduduk Indonesia harus terdaftar dalam skema asuransi gotong royong ini sebelum 1 Januari 2019. Pendaftaran BPJS Kesehatan juga harus satu keluarga. Jadi tidak dibenarkan hanya keluarga yang sakit atau rentan sakit yang terdaftar.

Dengan aturan baru ini, ketika BPJS Kesehatan memberlakukan kebijakan pembayaran satu kartu keluarga pada September lalu maka anggota keluarga yang lain juga terdaftar dan wajib bayar.

Pembayaran akan dihitung dari kepesertaan BPJS Kesehatan tertua yang ada di kartu keluarga. Namun sesuai aturan baru dari presiden tentang penghapusan denda, maka tagihan di hitung maksimal 12 bulan mundur. Artinya jika kartu tertua ternyata telah berumur 2 tahun, BPJS Kesehatan hanya akan menagihkan selama satu tahun.

Bagaimana dengan kelas rumah sakit. Apakah antar anggota keluarga dapat dibedakan? Untuk satu KK maka kelas yang dilayani tidak dapat berbeda-beda. Artinya jika kepala keluarga terdaftar di kelas tiga, maka seluruh anggota keluarga juga kelas tiga.

Pembayaran untuk Anggota Keluarga Bekerja

Pertanyaan lain yang banyak masuk mengenai munculnya tagihan atas seluruh anggota keluarga. Padahal sebagian anggota keluarga telah membayar iuran melalui pemotongan gajinya. Belum lagi jika di dalam kartu keluarga telah ada anggota keluarga yang meninggal. Tanpa pelaporan maka BPJS Kesehatan akan melakukan penagihan sebesar maksimal 12 bulan.

Menurut Pak Irfan, untuk kejadian tumpukan tagihan yang tidak seharusnya muncul ini maka peserta dapat melakukan pengaduan ke cabang BPJS Kesehatan terdaftar. Sementara jika sudah terlanjur bayar maka dapat dilakukan klaim dan uangnya akan dikembalikan melalui rekening peserta.

Pak Irfan memperkirakan dengan metode reimburs perlu waktu 2 bulan untuk penggantian. Nah karena itu, bila di ada temans yang mengalami kasus double klaim tak perlu ragu untuk segera melapor. Datanglah ke kantor BPJS terdekat agar laporan tersebut dan tercatat. Tinggal menunggu beberapa waktu, jadi deh, uang yang sudah terlanjur terpotong akan kembali masuk ke rekening kita.

Oke temans, sekian dulu untuk share kali ini. Intinya bila ada kendala jangan segan untuk segera melapor ke BPJS Kesehatan. Semoga berguna ya.

 

.

 

13 Comments

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *