Kamu Freelancer? Ini Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang Harusnya Kamu Dapat

freelancer

Kamu freelancer? Siapa bilang freelancer tak memiliki jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kecelakaan kerja.

 

***

Dulu sih memang hak ‘ekslusif’ ini hanya bisa diperoleh PNS dan Pegawai Swasta.  Sekarang freelance pun bisa berbangga dengan calon mertua. 🙂

Saat ini, makna bekerja sudah tidak terbatas pada jam kantor, dan kotak kecil bernama ruang kerja. Betul ga temans? Bekerja juga tidak mesti punya atasan.

Banyak project yang bisa dikerjakan di mana saja seperti menulis, blogger, mendesign, artis, seniman, buzzer, Make Up Artist (MUA), berdagang baik online atau offline. Berbagai jenis pekerjaan yang tak terikat waktu atau biasa disebut freelance ini mengubah makna kata bekerja.

Para pekerja mandiri ini tidak terikat dengan aturan hubungan industrial. Begitu juga dengan petani dan nelayan. Ada banyak pekerjaan yang semuanya dilakukan secara mandiri. Bisa menentukan jam kerja sendiri, juga menentukan sendiri berapa banyak penghasilan yang ingin dicapai.

Bila mau banyak penghasilan ya berarti harus lebih banyak bekerja. Kalau mau santai artinya bersiap untuk penghasilan yang setimpal. Meski katanya ada juga pekerjaan santai yang menghasilkan pendapatan besar. Hmmm apa ya kira-kira. Mau juga dong dikasih bocoran. 🙂

menjadi blogger pun juga bisa mendapat jaminan. sumber : pixabay.com

Nah meski bekerja dengan waktu yang tak menentu bukan berarti freelance tidak bisa mendapatkan hak seperti yang biasa didapatkan pekerja kantoran ya temans. Hak ini terutama untuk perlindungan diri. Bisa untuk perlindungan dari kecelakaan, juga perlindungan untuk kesejahteraan keluarga kelak bila sudah tak punya penghasilan.

Untuk mengatasi perlindungan bagi pekerja mandiri ini, negara melalui Undang-undang 40 tahun 2004 telah membentuk sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Dan ternyata sejak undang-undang ini diberlakukan belum banyak freelancer yang menggunakan hak ini. Dari catatan BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 1 juta pekerja mandiri yang memanfaatkan.

Padahal, dengan lahirnya undang-undang SJSN ada 7 hal yang baru yang kini juga berlaku untuk pekerja mandiri. Apa sajakah itu?

  1. Freelance juga mendapat perlindungan dari pemerintah

Pekerja mandiri dilindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu semenjak 1 Juli 2015 lalu pemerintah telah mewajibkan program Jaminan Pensiun (JP). Saat ini baru pekerja formal yang dapat memanfaatkan program ini, untuk pekerja mandiri sistemnya tengah disiapkan.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan dasar wajib dari negara. Dari keempat program jaminan sosial dasar ini, minimal setiap pekerja mandiri mendaftarkan dirinya dalam program Jaminana Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Jaminan kecelakaan kerja bagi freelance berlaku untuk setiap aktivitas yang didaftarkan sebagai peserta. Misalnya, untuk blogger bisa mendapat jaminan apabila mengalami kecelakaan saat akan pergi liputan, termasuk liputan travelling. Atau sedang melakukan reportase pada sebuah event.

Apakah ini artinya pengeluaran tambahan? Hihi… Iya sih, dengan ikut BPJS Ketenagakerjaan temans memang harus membayarkan iuran bulanan. Hal ini berlaku sama dengan pekerja kantoran dan pegawai. Bedanya, kalau pegawi iuran dipotong langsung dari gaji bulanan mereka, sedang pekerja mandiri harus menyetorkan langsung.

  1. Semua jenis bidang kerja freelance bisa mendaftar

Peserta mandiri dapat mendaftar sendiri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara berkelompok loh. Selain itu dapat juga melalui Mitra/Payment Point seperti perbankan yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Bidang kerja yang bisa didaftarkan bisa apa saja. Blogger juga bisa. Intinya siapa saja yang memiliki penghasilan dan bersedia membayar iuran bisa terdaftar. Khususnya untuk Jaminan Hari Tua, sifatnya pasti. Artinya uang yang diiur pasti bisa dicairkan ketika sudah tak punya penghasilan lagi. Ya ini sama seperti menabung bukan?

  1. Iuran untuk Freelance dimulai dari Rp16.800/bulan.

Ini serius loh, untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan iurannya cukup ringan. Karena merupakan pekerja mandiri, temans dapat meminta BPJS Ketenagakerjaan menggunakan patokan gaji setara Rp1 juta perbulan. Dengan estimasi ini maka untuk premi Jamian Kecelakaan Kerja sebesar 1persen dari upah setara dengan Rp10.000. Sedangkan iuran Jaminan Kematian telah ditetapkan Rp6.800 berapapun besaran gaji yang temans laporkan. Jadi total untuk dua program ini setiap bulan cukup membayar Rp16.800.

Temans yang memiliki rencana tabungan hari tua juga dapat memanfaatkan program ini. Caranya cukup membayar iuran tambahan senilai 2 persen dari upah yang dilaporkan. Atau dengan upah minimal cukup Rp20.000

Untuk jaminan pensiun, saat ini masih disiapkan mekanismenya.

simulasi iuran bpjs untuk freelancer
Klik di sini simulasi iuran bpjs untuk freelancer
  1. Besaran manfaat jika terjadi musibah 48x dari upah yang dilaporkan

Lalu dengan iuran yang cukup ringan itu apa manfaat yang temans dapatkan. Berdasarkan tabel yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan maka jika meninggal akibat kecelakaan kerja akan menerima santunan senilai 48x gaji yang dilaporkan. Misalnya untuk pelaporan gaji Rp1 juta maka ahli waris akan menerima santunan senilai Rp48 juta.

Sedangkan jika dirawat di rumah sakit akibat kecelekanaan kerja (dirawat di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan) maka akan seluruh biaya ditanggung hingga sembuh.

Sementara untuk Jaminan Kematian yang di luar kecelekaan kerja manfaat yang diwariskan untuk keluarga begini nih temans kira-kira simulasinya

  • Iuran Jaminan Kematian per bulan : Rp 6.800,00
  • Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta
  1.  Santunan sekaligus Rp16,2 juta (enam belas juta dua ratus ribu rupiah)
  2. Santunan berkala 24 x Rp200 ribu = Rp4,8 juta (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp3 juta (tiga juta rupiah)
  4. Beasiswa untuk anak yang meninggal

 

  1. Keluarga Freelance juga berhak mendapat tunjangan

Jika mengalami kecelakaan kerja selain ditanggung hingga sembuh, keluarga juga mendapat tunjangan gaji selama enam bulan. Jika mengalami kecelakaan kerja yang membuat peserta putus penghasilan, BPJS Ketenagerjaan memberikan tunjangan penghasilan dalam jangka tertentu. Untuk bisa memanfaatkan fasilitas ini, temans perlu mempelajari semua syarat dan ketentuan yang dibuat badan ya.

  1. Ada beasiswa untuk anak freelancer

Jika kemalangan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka anak yang ditinggal akan menerima bantuan beasiswa. Untuk bisa mendapatkan fasilitas beasiswa ini,  keluarga yang ditinggal harus segera mengurus administrasi kematian ke kantor BPJS.

Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak Rp12 juta (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta. Besarnya iuran dan manfaat program JKM bagi peserta dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun

  1. Freelance juga bisa mendapat bantuan uang muka perumahan

Dapat menikmati program bantuan uang muka perumahan, subsidi bahan pokok ataupun program unggulan BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Selama ini pemerintah memang tengah menggalakkan program sejuta rumah. Program ini dilengkapi dengan bantuan biaya uang muka perumahan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan uang muka ini juga bisa didapatkan peserta freelance. Temans bisa mencari kompleks perumahan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, lampirkan fotokopi kartu anggota, maka temans punya kesempatan mendapatkan bantuan uang muka sehingga tak perlu menyediakan DP.

freeSo, temans siapa bilang freelancer itu pekerjaan kelas dua. Siapa bilang freelancer kalah gengsi dengan pegawai kantoran. Hayoo…..

Dengan berbagai fasilitas yang bisa diakses para pekerja mandiri ini sepertinya terminologi bahwa bekerja sebagai pegawai apalagi PNS itu lebih enak sepertinya sudah kuno ya. Siapa bilang pekerja mandiri tak punya jaminan untuk masa depan. Ya kan….kann… kan…. 🙂

Dan, bila temans mau menjadi bagian dari pekerja yang terlindungi ini, tak ada salahnya temans mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan mendaftar di sana.

 

BACA JUGA :

TARIF BARU BPJS KESEHATAN

BOLEHKAH RUMAH SAKIT MEMINTA PASIEN BPJS KESEHATAN MENEBUS OBAT

38 Comments

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *