Ini Hak Korban Kecelakaan yang Harus Kamu Tahu

images

Temans. Punya mobilitas tinggi, berpindah dari satu kota ke kota lain itu menyenangkan ya. Apalagi bila tujuannya untuk traveling. Sayangnya kesenangan yang kita jalani itu berbanding lurus dengan risiko perjalanan.

Yup. Makin jauh kita melangkah, artinya makin banyak tantangan dan risiko yang mengintai. Apalagi bila bepergian menggunakan kendaraan. Risiko kecelakaan bisa terjadi di mana saja.

Hal yang paling bikin sedih kalau harus ada korban. Entah mengalami luka ringan, berat, cacat atau meninggal dunia. Duh semoga kita terhindar ya temans. Meski begitu bila sedang malang, kita tentu tak bisa menghindar dari risiko kecelakaan ini.

Data resmi dari Kepolisian RI menyebutkan resiko kecelakaan di jalanan ini cenderung tinggi. Misalnya, pada 2012 terjadi 109.038 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 27.441 orang. Sedangkan pada 2011, terjadi kecelakaan sebanyak 109.776 kasus, dengan korban meninggal sebanyak 31.185 orang.

Ini baru info resmi. Di lapangan banyak kecelakaan yang tidak dilaporkan karena enggan berurusan dengan kepolisian.

Apakah kita bisa menghindar? Tentu saja tidak tapi kita bisa memininalisir dengan lebih berhati-hati saat melakukan perjalanan.

Bagaimana bila kejadian tak mengenakkan ini menimpa kita. Apa yang perlu dilakukan? Adakah santunan dari pemerintah?  Apa saja hak yang bisa diterima korban dan keluarga korban? Bagaimana mencairkannya?

Temans tahu tidak, ternyata untuk meringankan biaya korban, pemerintah telah menyiapkan santunan untuk seluruh korban kecelakaan. Tidak hanya kecelakaan yang terjadi di jalan raya tetapi juga untuk kecelakaan terjadi di gang dekat rumah kita.

Kecelakaan yang mendapat santunan ini bisa menggunakan kendaraan pribadi maupun menggunakan angkutan umum. Mulai dari luka ringan yang butuh penangan rumah sakit hingga luka besar.

Santunan bersumber dari penyisihan sebagian uang pajak kendaraan yang kita bayar setiap tahun. Ketika bayar pajak kita juga bayar premi ke Jasa Raharja. Selain itu dari setiap karcis angkutan umum sebagian juga sudah ada premi Jasa Raharja-nya.

Oh iya, hal lain yang perlu dicatat bahwa santunan yang menjadi hak kita tidak ada hubungan dengan kelengkapan kendaraan ya teman. Asal ada kecelakaan maka setiap korban baik penabrak ataupun yang kena tabrak tetap menerima santunan.

Jadi, temans jangan pernah ragu untuk mengurus santunan ke Jasa Raharja. Masalah kelengkapan izin adalah persoalan terpisah yang diurus oleh polisi lalu lintas.

Lalu apa saja yang harus dilakukan untuk bisa mencairkan santunan ini?

  1. Lengkapi formulir yang telah disediakan dan lengkapi data diri anda. Salah satu anggota keluarga korban (walau masih dalam posisi kemalangan entah ringan ataupun berat) dapat segera mendatangi kantor Jasa Raharja terdekat. Atau bisa juga menghubungi call center perusahaan untuk mengetahui teknis klaim jika tidak ada kantor terdekat.
  2. Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk claim sah dan lengkap.
  3. Segera setelah berkas lengkap dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.

Berapa santunan yang bisa didapat?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.36 & 37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, setiap korban dari kecelakaan di darat dan di laut berhak mendapatkan santuan sebagai berikut.

  1. Biaya pengobatan di rumah sakit maksimal Rp10 juta.
  2. Biaya santunan untuk korban yang mengalami cacat tetap maksimal Rp25 juta (besaran santunan dibedakan untuk setiap anggota tubuh yang cacat).
  3. Santunan untuk korban meninggal dunia di darat atau di laut senilai Rp25 juta.
  4. Santunan biaya penguburan bagi korban kecelakaan yang tidak memiliki ahli waris sebesar Rp2 juta.

Untuk korban yang mengalami kecelakaan udara berikut santunan yang bisa diterima

  1. Hak korban untuk memperoleh biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp25 juta
  2. Jika mengalami cacat tetap santunan maksimal Rp50 juta.
  3. Untuk korban kecelakaan meninggal dunia santunan yang diterima Rp50 juta.
  4. Untuk korban yang tidak memiliki ahli waris Jasa Raharja akan memberikan santunan Rp2 juta bagi penyelenggara penguburan korban.

Apakah santunan juga punya masa Kadaluarsa Klaim?
Hak Santunan menjadi gugur atau kadaluarsa jika:
1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
2. Tidak dilakukan pengurusan pencairan santunan oleh keluarga padahal klaimnya telah disetujui. Perusahaan akan menunggu 3 bulan semenjak klaim disetujui sebelum akhirnya dianggap batal.

Siapa yang Berhak jadi Ahli Waris?

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:

  1. Janda / Duda yang sah
  2. Anak – Anaknya yang sah
  3. Orang Tuanya yang sah
  4. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

So, temans. Setelah ini jangan bila ada temas saudara atau kenalan yang mengalami kecelakaan segera urus santunan ini ya. Ini berbeda dengan lho asuransi umum.

Jasa Raharja ini hak untuk semua anak bangsa. Dan menurut pengakuan salah seorang pejabat Jasa Raharja selama ini belum semua korban kecelakaan mencairkan haknya meski sudah disetujui. Salah satu sebabnya karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang ini.

 

 

56 Comments

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *