Bolehkah Rumah Sakit Meminta Pasien BPJS Menebus Obat?

Ketika pasien ditodong resep dokter (sumber : shutterstock)

Bolehkan rumah sakit meminta pasien menebus obat dan meminta biaya tambahan kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?

Dua bulan lalu, kami mengunjungi paman yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Pusat. Ini kali kedua dia dirawat untuk penyakit yang sama.

Sebagai pegawai negeri, ia otomatis memperoleh fasilitas layanan BPJS Kesehatan. Sedangkan fasilitas kamar disesuaikan dengan kepangkatan.

Namun yang menjadi perhatian kami selama kunjungan, dari pagi hingga malam, perawat yang datang meninggalkan sejumlah resep obat. Paman diminta menebus sendiri obat ke apotik rumah sakit.

Bolehkah bpjs kesehatan bayar obat

Kok bisa? Bukankah ada obat yang gratis dan sudah ditanggung BPJS?

Temans tahu sendiri kan, dengan menjadi peserta BPJS seluruh biaya pasien telah ditanggung. Seharusnya peserta tidak dikenai biaya tambahan apapun kecuali meminta kenaikan fasilitas kamar.

Misalnya bila kepesertaan BPJS Kesehatan di kelas 2 lalu minta kamar kelas 1 –atau diklaim rumah sakit kelas 2 penuh lalu terpaksa ambil kelas 1 dulu — selisih biaya kelas ini yang ditanggung peserta.

Untuk kasus seperti ini, dalam salah satu kesempatan saya pernah bertemu dengan Juru Bicara BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi. Ia memastikan tindakan rumah sakit itu illegal.

“Jika mengalami kejadian serupA segera laporkan,” ujar Pak Irfan waktu itu.

Nah, jadi sudah tahu kan apa yang harus dilakukan. Saya tak bisa mengklaim bahwa tindakan rumah sakit itu adalah modus. Saya hanya yakin bahwa tindakan memberi resep dan meminta keluarga pasien menebus sendiri adalah keliru.

Sumber : shutterstock
Sumber : shutterstock

Sesuai prosedur seharusnya seluruh biaya rumah sakit mulai dari jasa medis hingga obat-obatan telah dibayar oleh BPJS dengan sistem paket. Sistem tarif ini lebih dikenal dengan sebutan INA CBGs. Dalam paket INA CBGs satu jenis penyakit dihitung dengan kelaziman kesembuhan.

Cotohnya, penyakit thypus jika ditangani dengan benar dan standar medik yang baik maka akan membaik dalam tempo 7-8 hari. Nah INA CBGs membayar langsung biaya berobat untuk 8 hari.

Jika pasien dapat pulang dalam 5 hari kelebihan hari itu menjadi keuntungan tambahan bagi rumah sakit. Namun jika pasien maksimal menggunakan 8 hari maka seluruh jasa medis dan obat-obatan telah dibayar BPJS Kesehatan.

Masih menurut Pak Irfan nih, sering kali rumah sakit mengatakan merek obat yang ditanggung BPJS habis. Padahal rumah sakit dapat meresepkan merek lain dengan kandungan bahan sejenis. Bukan malah meresepkan obat dan dibeli oleh pasien ke apotik.

Apa yang bisa kita lakukan bila masih ditodong rumah sakit sejumlah resep yang harus ditebus?

Menurut Pak Irfan, bila mendapati kejadian serupa segera lakukan langkah berikut :

1. Foto resep yang diberikan

Yang difoto semua bagian ya. Termasuk bila ada petunjuk khusus di belakang resep. Biasanya ada dokter atau perawat yang menorehkan coretan di belakang resep.

2. Foto petugas dan catat nama yang memberikan resep.

Nah bagian ini agak sedikit tricky. Apalagi bisa disemprot atau dipelototin oleh petugas bersangkutan. Santai saja. Ini kan untuk kebaikan bersama. Siapa tahu petugas itu malah takut dan batal memberikan resep. Jadi kita selamat dari trick menebus obat ini. Biar lebih aman bisa aja mengambil fotonya secara candid.

3. Catat nama petugas dan apotik penerima resep.

Jangan lupa catat namanya dengan detail ya. Untuk tahu namanya bisa melalui papan nama atau menanyakan langsung.

4. Lapor dan kirimkan data ke BPJS Center.

Call center bpjs kesehatan

Pengaduan bisa dibuat secara online di website BPJS atau melalui call center. Bila bisa datang langsung ke kantor BPJS itu akan lebih memudahkan.

So… untuk teman yang diminta menebus obat oleh rumah sakit jangan diam ya. Meski saat itu kita tidak bisa menolak membeli obat karena keluarga masih kritis minimal setelah pelaporan kejadian yang sama tidak terulang.

 

25 Comments

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *